IndonesiaBuzz : Madiun, 24 Juli 2025 – Dualisme kepemimpinan di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dinilai tak cukup diakhiri hanya dengan pengesahan badan hukum.
Menurut Sukriyanto, praktisi hukum sekaligus mantan pengurus Lembaga Hukum, Advokasi, dan Humas PSHT, penyelesaian menyeluruh harus ditempuh melalui musyawarah tertinggi organisasi atau Parapatan Luhur yang digelar bersama kedua kubu.
“Penyelesaian terbaik adalah menyelenggarakan ‘Parapatan Luhur’ bersama. Pilih pemimpin baru yang segar, berintegritas, dan berkomitmen pada ajaran budi luhur,” ujar Sukriyanto, Rabu (24/7/2025).
Sukriyanto menjelaskan, meskipun salah satu kubu PSHT telah mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU, itu tak serta-merta menghapus eksistensi kubu lain yang belum berbadan hukum.
Apalagi, kubu Madiun masih memiliki akar sejarah panjang dan basis massa terbesar.
“Pengesahan badan hukum bukan berarti kubu tersebut secara hukum bisa langsung menguasai organisasi.
Saat ini, PSHT berada dalam situasi dualisme. Yang satu berbadan hukum (Jakarta), satunya lagi ormas tidak berbadan hukum (Madiun),” jelasnya.
Ia menambahkan, secara hukum, ormas tanpa badan hukum tetap sah menjalankan aktivitasnya sesuai tujuan organisasi, meski dengan keterbatasan administratif tertentu.
“Ormas tanpa badan hukum tetap sah menjalankan aktivitas organisasi sesuai tujuannya,” tambah Sukriyanto.
Selain itu, kubu Madiun diketahui masih memegang hak cipta penamaan dan hak merek PSHT secara sah.
“Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas warga PSHT berada di kubu Madiun. Mereka punya legitimasi kultural dan sejarah panjang sebagai pusat pergerakan organisasi,” tegasnya.
Sukriyanto juga menyoroti munculnya praktik otoriter di internal organisasi yang dinilai bertentangan dengan semangat persaudaraan PSHT.
“PSHT bukan organisasi kekuasaan. Ini organisasi persaudaraan. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang seperti pemecatan dan pencabutan hak warga hanya karena berbeda pandangan,” pungkasnya.
Ia berharap konflik berkepanjangan ini dapat segera diakhiri melalui musyawarah dan dialog terbuka, sehingga PSHT kembali utuh sebagai organisasi persaudaraan yang berpegang pada nilai luhur pendirinya. (Arn/Tim)