IndonesiaBuzz: Wonogiri, 24 Septeber 2026 – Jajaran Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar Bengkel Pratama Ban di Dusun Tremes, Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Empat orang terduga pelaku diamankan polisi setelah korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara mencongkel pintu depan.
Mereka kemudian membawa sejumlah ban berbagai merek dan ukuran serta satu unit laptop merek Lenovo milik korban.
Ban yang dilaporkan hilang terdiri atas delapan ban truk merek Aeolus ukuran 750/16, dua ban truk merek Duraturn ukuran 750/16, empat ban truk merek Swallow ukuran 750/16, empat ban truk engkel merek GT ukuran 750/16, serta tiga ban kendaraan Traga merek GT ukuran 195/14.
Satu unit laptop merek Lenovo juga turut dibawa dalam aksi tersebut.
Pencurian baru diketahui pemilik bengkel sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah mengetahui sejumlah barang miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidoharjo.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri. Petugas memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada empat orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial S alias N (49), warga Sukoharjo; P (40), warga Surakarta; AA (49), warga Kabupaten Bogor; dan RE (49), warga Kabupaten Bekasi.
Setelah mengetahui identitas para terduga pelaku, petugas melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan mereka. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim Resmob mengamankan keempat terduga pelaku di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian di Bengkel Pratama Ban tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu set kunci pintu, satu lembar nota pembelian ban, dua buah besi congkel, satu unit kendaraan Mitsubishi T120 SS warna hitam, satu buah pelat nomor kendaraan AA-8339-SB, serta satu buah jaket warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo menjelaskan, para terduga pelaku diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Iptu Agung Sadewo dalam konferensi pers, Kamis (24/9/26).
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menyebut dua terduga pelaku, yakni S alias N dan P, juga diproses dalam perkara yang ditangani Polres Boyolali.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang diterima kepolisian.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri setelah menerima laporan dari korban.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan aset usaha. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







