IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Juni 2025 — Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti polemik terkait aktivitas tambang nikel yang berlangsung di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Informasi mengenai permasalahan ini telah disampaikan langsung kepada Presiden, demikian diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
“Beliau (Prabowo) untuk kebaikan negara akan selalu menjadi fokus,” ujar Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pada Kamis, 5 Juni 2025.
Meski tidak memaparkan secara rinci tanggapan Presiden, Bahlil menegaskan bahwa Prabowo menunjukkan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Kegiatan tambang nikel di Raja Ampat menjadi perhatian luas setelah laporan dari Greenpeace Indonesia mengungkap adanya penambangan di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran. Ketiga pulau ini termasuk kategori pulau kecil yang, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seharusnya dilindungi dari kegiatan eksploitasi tambang.
Analisis Greenpeace memperlihatkan bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut telah menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami. Selain itu, dokumentasi lapangan menunjukkan terjadinya limpasan tanah ke pesisir yang memicu sedimentasi dan berpotensi merusak terumbu karang serta ekosistem laut di sekitarnya.
Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global untuk Indonesia, Kiki Taufik, mengingatkan bahwa jika penambangan terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, dampaknya terhadap lingkungan Raja Ampat bisa sangat merugikan. Ia mencontohkan kerusakan lingkungan akibat industri nikel yang sudah terjadi di daerah lain, seperti Halmahera, Wawonii, dan Kabaena.
“Sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di Raja Ampat, dan sekarang mulai dirusak,” ujar Kiki pada Selasa, 3 Juni 2025.
Menanggapi kekhawatiran publik, Kementerian ESDM mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas salah satu perusahaan pemegang izin tambang, yakni PT Gag Nikel. Penghentian sementara ini berlaku sejak 5 Juni 2025, hingga pemerintah menyelesaikan proses verifikasi di lapangan.







