Saturday, October 24, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

PN Bojonegoro Ungkap Kontradiksi Keterangan Terdakwa Kasus Pembantaian Salat Subuh

by Yudi
October 2, 2025
Reading Time: 2 mins read
PN Bojonegoro Ungkap Kontradiksi Keterangan Terdakwa Kasus Pembantaian Salat Subuh

sidang lanjutan perkara pembunuhan dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Rabu (1/10/25) Siang. (foto: M.Tohir/Bojonegoro)

IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 2 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Rabu (1/10/25). Sidang bernomor perkara 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu menghadirkan terdakwa Sujito bin Slamet (67) secara langsung.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti bersama hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, persidangan beragenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain terdakwa, sejumlah saksi kunci juga dihadirkan, termasuk Arik Wijayanti (60), istri almarhum Abdul Aziz (62) yang selamat dari aksi pembantaian tersebut, keluarga almarhum Cipto Rahayu (61), serta takmir musala dan warga setempat.

JPU Adieka Raharditiyanto menjelaskan, persidangan kali ini juga memeriksa surat keterangan hasil visum korban.

“Majelis hakim menggali kronologi peristiwa, motif, hingga kondisi batin terdakwa. Fakta persidangan membuktikan adanya niat yang sudah dipersiapkan, bukan spontanitas,” ujarnya.

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air danInfrastruktur Air

Dari jalannya sidang, terungkap adanya kontradiksi dalam keterangan terdakwa. Sujito mengaku tidak berniat membunuh dan hanya ingin memberi pelajaran. Namun, ia juga mengakui telah menyiapkan sebilah parang sebelum menyerang korban saat salat Subuh. Motif yang mengemuka adalah dendam pribadi, mulai dari persoalan bantuan cucu hingga sengketa tanah yang kini dijadikan jalan.

Adieka menambahkan, sikap terdakwa yang keras kepala serta keterangan berbelit belit sempat membuat persidangan berjalan alot.

“Kami juga menghadirkan barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menghabisi korban. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, yang saat ini masih kami sempurnakan agar berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Naim, enggan memberikan banyak komentar.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” singkatnya.

Atas perbuatannya, Sujito diancam pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, bahkan maksimal hukuman mati. (M.Tohir /Koresponden Bojonegoro)

Tags: Achmad FachrurroziCipto RahayuDesa KedungademHario Purwo HantoroKecamatan Kedungadempembunuhan dua jamaah salat SubuhSujito bin SlametSunaryo Abu NaimWisnu Widiastuti
Share220SendScan

Trending

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

10 hours ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air dan Pertanian
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air danInfrastruktur Air

10 hours ago
Polres Madiun Gelar Green Policing di Masjid Sewulan, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan
News

Polres Madiun Gelar Green Policing di Masjid Sewulan, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan

11 hours ago
Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum
Halo Indonesia

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

1 day ago
Auto Draft
News

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

October 23, 2026
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air dan Pertanian

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air danInfrastruktur Air

October 23, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Bunga Eceng Gondok Mekar di Bengawan Solo Ngawi saat Kemarau

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In