IndonesiaBuzz: Blitar, 12 Januari 2026 – Insiden kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang tidak terjaga saat KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen menabrak sepeda motor di JPL 265 KM 172+762, petak jalan Kras–Ngadiluwih, Senin (12/1/2026) siang.
Peristiwa tersebut terjadi pukul 13.43 WIB dan sempat mengganggu perjalanan kereta sebelum dinyatakan kembali aman.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memastikan tidak ada gangguan pada rangkaian maupun jalur setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kereta sempat diberhentikan untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi sebelum melanjutkan perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan masinis telah menjalankan prosedur keselamatan sesuai ketentuan sebelum insiden terjadi.
“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari.
Berdasarkan laporan masinis, peringatan berupa semboyan 35 atau klakson lokomotif telah dibunyikan saat kereta mendekati perlintasan.
Namun, sepeda motor tetap melintas di waktu yang bersamaan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Sebagai tindak lanjut, KAI melakukan koordinasi pengamanan serta pengukuran ulang dan perbaikan teknis di Stasiun Kertosono.
Proses evakuasi di lokasi kejadian selesai pada pukul 14.52 WIB.Penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri.
KAI memastikan fokus utama saat kejadian adalah keselamatan penumpang dan kelancaran operasional perjalanan kereta api.KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tohari mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak.
“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan serupa serta menjaga keselamatan bersama di perlintasan sebidang. (@Arn/Hms)







