IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 4 Oktober 2023 – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus berjuang mempertahankan penetapan status Pagar Ndalem Singopuran sebagai cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo. Setelah mengalami kekalahan dalam proses banding, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengambil langkah kasasi untuk memastikan keputusan penetapan tersebut diakui.
Pada 18 Oktober 2022, struktur pagar Ndalem Singopuran telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Sukoharjo. Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 14 Juni 2023 memerintahkan pencabutan keputusan penetapan tersebut. Keputusan ini menyusul gugatan pemilik lahan, Sudino, yang berhasil dikabulkan oleh PTUN Semarang.
Menghadapi keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengajukan banding, namun permohonan banding ini ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya, memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Semarang.
Melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kini mengambil langkah kasasi untuk membuktikan keputusan penetapan status Pagar Ndalem Singopuran yang dipertahankan sebagai cagar budaya Kabupaten Sukoharjo.
“Kami sudah mengajukan memori kasasi karena di pengadilan tingkat banding di PTUN Surabaya, [upaya banding] kami ditolak. Keputusan (penolakan banding) itu baru September kemarin,” kata Teguh, Selasa (3/10/2023).
Teguh menegaskan bahwa keputusan penetapan Pagar Ndalem Singopuran sebagai cagar budaya didasarkan pada kajian dari tim ahli cagar budaya Kabupaten Sukoharjo. Pemasangan papan pemberitahuan di kawasan setempat juga didasarkan pada kajian sejarah panjang.
Pihak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih menunggu proses kasasi tersebut, dengan tenggat waktu yang tergantung pada memori kasasi pihak penggugat. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bertekad untuk terus berupaya agar keputusan penetapan status Pagar Ndalem Singopuran tetap dipertahankan sebagai cagar budaya Kabupaten Sukoharjo. Kegagalan dalam upaya ini dapat berdampak pada cagar budaya lainnya di Kabupaten Sukoharjo.
Ditemui terpisah, Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, menyatakan keprihatinannya terhadap kekalahan beruntun yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa penetapan struktur pagar Ndalem Singopuran sebagai cagar budaya.
“Terhadap hal ini, kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus melakukan upaya hukum sampai titik darah penghabisan atau tidak ada upaya hukum lain untuk mempertahankan pagar Ndalem Singopuran sebagai cagar budaya,” kata Kusumo, pada Rabu (4/10/2023).
Kusumo, yang juga aktif dalam penanganan kasus ini mengungkapkan, bahwa jika upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengalami kegagalan, hal ini akan menjadi tragedi atau bencana bagi cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Kusumo, kawasan tersebut memiliki status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Hal ini terlihat dari struktur bangunannya yang lebar dan besar dengan struktur yang hampir serupa dengan tembok Keraton Kartasura.
“Jika nanti Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kalah, maka ini akan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo gagal melindungi secara hukum cagar budaya, dan ini dapat merembet ke ODCB lainnya,” tegasnya.
Kusumo menegaskan pentingnya mempertahankan status cagar budaya ini sebagai bagian dari warisan budaya dan sejarah Kabupaten Sukoharjo. Upaya untuk melestarikan bangunan bersejarah ini harus mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum yang kuat untuk keberlangsungan budaya daerah. @indonesiabuzz