IndonesiaBuzz : Madiun, Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi memberlakukan program parkir berlangganan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) fasilitasi pemungutan parkir di Pendopo Muda Graha, Selasa (2/12/2025).
Kebijakan yang melibatkan Pemprov Jawa Timur, Polres Madiun, dan Polres Madiun Kota itu diharapkan menjadi langkah strategis untuk menertibkan layanan parkir, mencegah kebocoran retribusi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa program tersebut harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, terutama terkait kenyamanan dan mutu pelayanan.
“Kami tidak ingin ada informasi dari masyarakat petugas parkir kita tidak sopan, tidak ramah. Kita berharap bisa memberikan layanan terbaik sehingga penataan parkir berjalan tertib,” ujarnya.
Ia memastikan setiap petugas akan dibekali pemahaman teknis dan bekerja berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan.
Bupati juga menilai parkir berlangganan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi.
“Kalau mereka sudah memiliki parkir berlangganan otomatis tidak perlu kita tarik. Mereka berhak mendapatkan layanan terbaik,” katanya.
Menurutnya, tujuan akhir kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan yang aman dan tertib.
Dukungan teknis terhadap sistem tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Suryanto.
Ia menilai parkir berlangganan berkontribusi signifikan pada efektivitas pendapatan daerah.
“Bisa melayani masyarakat di bidang parkir, jadi parkir tidak bocor. Yang kedua, PAD kita meningkat untuk pembangunan ke depan,” ungkapnya.
Saat ini terdapat 14 titik parkir berlangganan di pusat aktivitas ekonomi seperti Pasar Ndolopo, Pagotan, Sukolilo, Sambirejo hingga Saradan.
Setiap lokasi berada di jalur aktivitas tinggi dan diawasi petugas agar tidak terjadi pungutan di luar ketentuan.
“Kami tugaskan petugas parkir untuk memantau supaya tidak ada pungutan. Untuk kendaraan berplat Kabupaten Madiun tidak ada tarikan,” tegas Suryanto.
Dishub juga berencana menambah lima titik baru di antaranya Nglames dan Mbagi, untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus pemasangan rambu. Penetapan lokasi mengacu pada pusat pertokoan dan sentra ekonomi.
Retribusi parkir berlangganan dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan dengan tarif mulai Rp22.000 dan dilengkapi stiker identitas resmi.
Bupati berharap kolaborasi lintas instansi dapat terus berjalan selama implementasi program berlangsung.
“Kita ingin masyarakat Kabupaten Madiun sejahtera. Semoga kerja sama ini menjadi awal pelayanan terbaik,” pungkasnya. (Arn)







