IndonesiaBuzz: Surabaya, 19 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meskipun kebijakan opsen mulai diberlakukan pada 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dilansir dari Surya.co.id, dalam rapat optimalisasi pemungutan pendapatan asli daerah yang digelar Rabu (18/12/2024), Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dibebani tambahan biaya meski ada pengenaan opsen PKB dan BBNKB.
Kebijakan tersebut didukung oleh Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 yang memberikan keringanan dasar pengenaan pajak mulai 5 Januari 2025.
“Tahun depan, opsen PKB dan BBNKB resmi diterapkan. Namun sesuai arahan Pj Gubernur, tarif pajak tetap dijaga agar tidak menambah beban masyarakat. Dengan kebijakan ini, jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat tidak akan naik,” ujar Bobby, yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi.
Meski ada opsen, tarif PKB dan BBNKB akan diturunkan untuk mengimbangi tambahan pungutan tersebut. Misalnya, tarif PKB kendaraan pertama yang sebelumnya maksimal 2 persen akan diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen.
“Dengan penyesuaian ini, total pajak yang dibayarkan masyarakat tetap hampir sama seperti sebelumnya,” jelas Bobby.
Penerapan opsen pajak bertujuan memberikan kepastian penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota. Sistem baru ini menghilangkan mekanisme bagi hasil, sehingga pendapatan langsung masuk ke kas daerah masing-masing.
“Penerimaan daerah menjadi lebih pasti, dan tidak ada lagi ketergantungan pada pola bagi hasil seperti aturan sebelumnya,” tambah Bobby.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap dapat menjaga stabilitas pajak, sekaligus memberikan kepastian penerimaan bagi pemerintah daerah tanpa menambah beban masyarakat. (Tim/Nar)






