Saturday, October 24, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp2,18 Triliun

by Yudi
June 30, 2026
Reading Time: 3 mins read
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp2,18 Triliun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Selasa (30/6/26). (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Juni 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/26).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam dakwaan, program tersebut disebut dilaksanakan tanpa mengikuti perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

BeritaTerkait

Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

Harga Emas Dunia Anjlok ke Bawah US$ 4.000 per Ons, Tertekan Inflasi dan Prospek Suku Bunga AS

Jaksa Penuntut Umum menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari pelaksanaan program digitalisasi pendidikan serta Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta seorang tersangka yang masih berstatus buronan, Jurist Tan.

Selain itu, jaksa juga mendalilkan bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut ditransfer melalui PT Gojek Indonesia dari PT AKAB.

Atas dasar itu, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum pada 13 Mei 2026 menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Selain pidana penjara, jaksa sebelumnya juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun yang terdiri atas Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun. Menurut jaksa, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dan harta terdakwa tidak mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Selama proses persidangan, Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam nota pembelaan (pleidoi), ia menegaskan tidak pernah mengarahkan tim di Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook sebagai perangkat yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.

Ia juga menyatakan tidak terdapat bukti komunikasi maupun kesepakatan yang menunjukkan adanya persekongkolan dengan para terdakwa lain sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

Nadiem turut membantah adanya konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek. Menurutnya, investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan pengadaan Chromebook.

“Yang menerima keuntungan dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google,” ujar Nadiem dalam pleidoinya.

Ia juga menolak narasi jaksa yang menyebut perkara tersebut sebagai bentuk white collar crime atau kejahatan kerah putih. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung bukti konkret mengenai adanya keuntungan pribadi yang diterimanya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hingga putusan dibacakan, proses hukum masih membuka ruang bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. @yudi

Tags: 10 TahunDigitalisasiDivonisKorupsiNadiem MakarimPendidikan
Share220SendScan

Trending

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme
Uncategorized

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme

4 hours ago
Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online
Peristiwa

Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

6 hours ago
Harga Emas Dunia Anjlok ke Bawah US$ 4.000 per Ons, Tertekan Inflasi dan Prospek Suku Bunga AS
Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Anjlok ke Bawah US$ 4.000 per Ons, Tertekan Inflasi dan Prospek Suku Bunga AS

9 hours ago
Bupati Setyo Sukarno Dikukuhkan, Pramuka Wonogiri Siapkan Penguatan Pembinaan Generasi Muda 2026-2031
News

Bupati Setyo Sukarno Dikukuhkan, Pramuka Wonogiri Siapkan Penguatan Pembinaan Generasi Muda 2026-2031

9 hours ago
Polda Jateng Tanam 1.000 Mangrove di Batang, Perkuat Upaya Hadapi Abrasi dan Banjir Rob
News

Polda Jateng Tanam 1.000 Mangrove di Batang, Perkuat Upaya Hadapi Abrasi dan Banjir Rob

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme

October 24, 2026
Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

October 24, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In