IndonesiaBuzz: Jakarta, 26 April 2024 – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan bahwa ada 40 pabrik di Indonesia yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi standar nasional, Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, hingga saat ini, baru 3 dari 40 pabrik tersebut berhasil disegel.
Pernyataan ini disampaikan Zulhas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik Hwa Hok Steel yang terletak di Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 26 April 2024.
Zulhas menyebut bahwa 40 perusahaan tersebut telah diberikan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertanggung jawab mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan.
Menurut Zulhas, apabila seluruh pabrik yang memproduksi baja tidak sesuai SNI ingin ditutup, pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. Ia juga menegaskan bahwa baja ilegal tersebut diproduksi oleh sejumlah perusahaan yang berasal dari Tiongkok.
Zulhas juga menyoroti soal produksi baja induksi yang sudah dilarang di negara lain. “Kami sudah menanggung risiko. Kalau di negara lain, induksi sudah tidak boleh karena akan menyebabkan polusi yang sangat besar,” ujarnya.
Pabrik Hwa Hok Steel, salah satu dari pabrik yang disidak, telah memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton, senilai Rp 257.237.380.978. Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI.
Lebih lanjut, Zulhas memastikan bahwa baja ilegal tersebut akan dimusnahkan dengan cara dilebur. PT Hwa Hok Steel yang disidak berdiri di lahan yang terletak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.@cinde







