IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2026 – Mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut menjadi bagian yang disorot dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Hal itu disampaikan Abu saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/26). Menjawab pertanyaan jaksa KPK mengenai keterlibatannya dalam pembahasan kedua KMA tersebut, Abu mengatakan dirinya tidak pernah dilibatkan.
“Seingat saya dua-duanya juga begitu. Tidak pernah,” kata Abu.
Jaksa kemudian memastikan kembali apakah Abu tidak pernah diikutsertakan dalam diskusi mengenai kedua KMA tersebut.
“Tidak pernah diikutkan dalam diskusi mengenai KMA tersebut?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab Abu.
Menurut Abu, keterlibatan staf ahli dalam penyusunan regulasi di Kementerian Agama tidak bersifat otomatis. Setiap regulasi memiliki pihak pemrakarsa, sedangkan Biro Hukum menjadi pihak yang mengoordinasikan proses penyusunannya.
“Semua regulasi yang terbit di Kementerian Agama pasti ada pemrakarsa. Kemudian, Biro Hukum sebagai leading sector untuk mengoordinasikan semuanya,” ujar Abu.
Ia menjelaskan, staf ahli baru dilibatkan dalam penyusunan regulasi tertentu apabila dibutuhkan pandangan atau pertimbangan khusus, termasuk berdasarkan tingkat urgensi regulasi tersebut. “Pelibatan staf ahli sangat tergantung kebutuhan dan urgensi,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. KPK dalam dakwaannya menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.
Kerugian tersebut, menurut dakwaan, terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji khusus 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. @yudi
