Thursday, October 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Lapor Pak Purbaya Ungkap Rokok Ilegal di Jiwan, Bea Cukai Madiun Amankan 12 Ribu Batang

by Arn
November 1, 2025
Reading Time: 2 mins read
Lapor Pak Purbaya Ungkap Rokok Ilegal di Jiwan, Bea Cukai Madiun Amankan 12 Ribu Batang

Pemilik Toko Didenda Rp27 Juta, Bea Cukai Sebut Sinergi Warga dan Aparat Kunci Pemberantasan Rokok Ilegal | Jumat, 31 Oktober 2025 | Foto : ist

IndonesiaBuzz : Madiun, 31 Oktober 2025 – Laporan masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Purbaya” kembali membuahkan hasil konkret. Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (23/10/2025).

Dari hasil operasi, petugas menemukan 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti sinergi efektif antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas pelanggaran cukai.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Slamet Parmadi, Jumat (31/10/2025).

BeritaTerkait

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pemilik toko berinisial BS, yang kedapatan menjual Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai.

Barang bukti yang disita mencapai 639 bungkus atau 12.236 batang rokok, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12.027.241 dan nilai barang sekitar Rp18.417.500.

Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Madiun untuk pemeriksaan lanjutan. Bea Cukai juga menerbitkan dokumen resmi penindakan berupa Berita Acara Penindakan Nomor BA-84/Tegah/KBC.120402/2025 dan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-84/Mandiri/KBC.120402/2025, keduanya tertanggal 23 Oktober 2025.

“Berdasarkan hasil penelitian, Sdr. BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Slamet.

Lebih lanjut, Slamet menyebut, BS mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp27.829.000, atau tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan resmi.

Hasil penindakan ini juga telah dilaporkan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melalui Nota Dinas Nomor ND-883/KBC.1204/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.Hingga 31 Oktober 2025, kinerja penerimaan negara dari KPPBC TMP C Madiun menunjukkan tren positif.

Realisasi penerimaan cukai mencapai Rp1,06 triliun (107,59 persen), Ultimum Remedium Rp2,46 miliar, dan bea masuk Rp228 juta (105,40 persen).

“Pencapaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Madiun dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal,” pungkas Slamet Parmadi. (Arn/Hms)

Tags: Bea CukaiBerita madiunRokok ilegal
Share220SendScan

Trending

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
News

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

50 minutes ago
Giochi

Guida Esaustiva ai Casino Online Non AAMS e Opzioni Legittime Disponibili

1 hour ago
Auto Draft
News

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

18 hours ago
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi
News

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

18 hours ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

October 1, 2026

Guida Esaustiva ai Casino Online Non AAMS e Opzioni Legittime Disponibili

October 1, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In