IndonesiaBuzz: Jakarta, 24 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Salah satu temuan penting, Hasto diduga memerintahkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, untuk merusak barang bukti dan melarikan diri.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto melalui perantara Nur Hasan—penjaga rumah aspirasi yang menjadi kantornya—memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan alat komunikasi.
“Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Upaya Hilangkan Barang Bukti
Tidak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum pemeriksaan dirinya oleh KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone. Langkah ini diduga dilakukan untuk menghalangi KPK menemukan barang bukti.
Hasto bahkan disebut mengarahkan sejumlah saksi dalam kasus Harun Masiku untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku, dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” jelas Setyo.
Status Hukum Hasto Kristiyanto
Atas tindakannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dugaan suap ini melibatkan Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Kasus Harun Masiku Masih Berlanjut
Hingga kini, Harun Masiku masih buron dan menjadi perhatian utama KPK. Lembaga antirasuah itu terus mengembangkan kasus perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak. @indonesiabuzz
