IndonesiaBuzz: Surakarta, 19 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kedaruratan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Selasa malam (13/10/2026).
Dari lima tersangka, tiga berasal dari internal BNPB, yakni Gabriel Purwaka Sikit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; serta Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang disebut merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Gary Prasetiawan dan Syifa Nika Givarian.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan dana kedaruratan yang disebut berlangsung selama empat tahun. Penyidik juga menelusuri dugaan pengondisian pengadaan serta keterlibatan perusahaan swasta dalam penyaluran dan penggunaan anggaran.
KPK Dalami Modus Pengadaan dan Keterlibatan Pihak Swasta
KPK menduga para tersangka memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pada situasi darurat bencana. Penyidik turut mendalami dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam perusahaan vendor penyedia barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri dugaan kerja sama antara oknum di lingkungan BNPB dan perusahaan swasta, termasuk kemungkinan pengondisian anggaran serta penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta ini yang sedang kemudian didalami yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian ya, terutama dalam penyaluran anggaran kemudian pemanfaatan penggunaannya yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri,” kata Budi, sebagaimana dikutip pada Minggu (18/10/2026).
Dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang tunai yang disita KPK dilaporkan meningkat dari semula Rp1,4 miliar menjadi Rp3,3 miliar. Penyidik juga mengamankan emas batangan dengan berat ratusan gram serta aset mata uang kripto bernilai miliaran rupiah.
Aset kripto tersebut masih ditelusuri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Budi menegaskan, KPK berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai dengan tahapan proses hukum.
“Tentu pada saatnya kami akan sampaikan karena ini juga menjadi bagian komitmen KPK untuk selalu transparan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kepala BNPB Berganti, Proses Hukum Tetap Berjalan
Pasca-OTT yang menyasar jajaran BNPB, Presiden Prabowo Subianto mencopot Letjen Suharyanto dari jabatan Kepala BNPB dan melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai penggantinya.
Pergantian pimpinan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. KPK tetap melanjutkan pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kedaruratan bencana.
Kepala BNPB yang baru, Letjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan tidak akan ada intervensi dari internal BNPB terhadap proses hukum yang berjalan.
“Jadi kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku… tentu dong (akan bersih-bersih), kan saya bilang konsolidasi internal,” tegas Kristomei.
Ia juga menyatakan komitmen untuk melakukan konsolidasi dan pembenahan internal guna mendukung tata kelola lembaga yang lebih baik.
Tersangka Terancam Pasal Tipikor, KPK Telusuri Aset
Dalam perkara ini, para tersangka disebut terancam dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Namun, penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka serta pertanggungjawaban pidana mereka tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
KPK masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak swasta, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut. Penelusuran uang tunai, emas batangan, dan aset kripto juga menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk penanganan kedaruratan bencana.
Pengusutan kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan. @yudi







