IndonesiaBuzz: Jakarta, Selasa 14 Januari 2025 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum diperiksa.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/01) dilansir dari Antara.
Tessa mengungkapkan bahwa saksi-saksi tersebut meliputi mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, serta anggota DPR RI Maria Lestari.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan. Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tambahnya.
Pada Senin pagi, Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 13.27 WIB.
Namun, Hasto enggan memberikan komentar terkait materi pemeriksaannya. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Hasto menyampaikan bahwa ia diperiksa dalam dua perkara, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto bersama advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Hasto diduga mengatur Donny untuk melobi mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Selain itu, Donny juga diduga bertugas mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu sekaligus mantan kader PDI Perjuangan.
Wahyu Setiawan dan Agustiani telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas rangkaian kasus yang melibatkan sejumlah pihak ini.
Meskipun demikian, KPK masih menunggu keterangan saksi-saksi kunci untuk memperkuat berkas perkara sebelum melangkah ke tahap penahanan dan pelimpahan.


