IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 September 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai fenomena maraknya mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di sejumlah daerah merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak anak.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam aksi anarkis maupun tindak kriminal tidak dapat dikategorikan sebagai partisipasi, melainkan eksploitasi. Menurutnya, kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat memang dijamin undang-undang, namun harus tetap mempertimbangkan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, serta keselamatan mereka.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” ujar Sylvana.
KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian terkait keterlibatan anak dalam kerusuhan, termasuk dipersenjatai dengan petasan hingga bom molotov. Bahkan, sebagian anak ikut melakukan penjarahan di beberapa daerah.
“Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut terlibat penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” tegasnya.
Terkait penanganan anak yang terlibat kerusuhan, KPAI meminta Polri bersikap profesional, persuasif, dan humanis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan maksimal 24 jam dan harus dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPAI mendesak aparat untuk mengusut tuntas provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Menurut Sylvana, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan disertai langkah pencegahan sistemik agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas,” tambahnya.
KPAI juga mengingatkan peran penting orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak tentang bahaya keterlibatan dalam aksi berisiko. Ia mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan anak mereka.
“Sikap orang tua yang mengembalikan barang dengan kesadaran bahwa itu bukan haknya merupakan teladan berharga. Ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak tentang nilai kejujuran dan tanggung jawab,” pungkasnya.(Red – Ho Humas KPAI)







