Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

KPAI Soroti Anak Terlibat Kerusuhan, Sebut Eksploitasi

by Eko Sigit
September 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
KPAI Soroti Anak Terlibat Kerusuhan, Sebut Eksploitasi

KPAI Sebut Mobilisasi Anak Dalam Kerusuhan Merupakan Eksploitasi, Rabu (3/9/25) siang. (foto: Humas KPAI)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 September 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai fenomena maraknya mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di sejumlah daerah merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak anak.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam aksi anarkis maupun tindak kriminal tidak dapat dikategorikan sebagai partisipasi, melainkan eksploitasi. Menurutnya, kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat memang dijamin undang-undang, namun harus tetap mempertimbangkan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, serta keselamatan mereka.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” ujar Sylvana.

KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian terkait keterlibatan anak dalam kerusuhan, termasuk dipersenjatai dengan petasan hingga bom molotov. Bahkan, sebagian anak ikut melakukan penjarahan di beberapa daerah.

BeritaTerkait

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

“Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut terlibat penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” tegasnya.

Terkait penanganan anak yang terlibat kerusuhan, KPAI meminta Polri bersikap profesional, persuasif, dan humanis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan maksimal 24 jam dan harus dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, KPAI mendesak aparat untuk mengusut tuntas provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Menurut Sylvana, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan disertai langkah pencegahan sistemik agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas,” tambahnya.

KPAI juga mengingatkan peran penting orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak tentang bahaya keterlibatan dalam aksi berisiko. Ia mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan anak mereka.

“Sikap orang tua yang mengembalikan barang dengan kesadaran bahwa itu bukan haknya merupakan teladan berharga. Ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak tentang nilai kejujuran dan tanggung jawab,” pungkasnya.(Red – Ho Humas KPAI)

Tags: eksploitasi anakKomisi Perlindungan Anak IndonesiaKomisioner KPAIPolriSylvana Maria Apituley
Share220SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

9 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

20 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

20 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

22 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In