IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Desember 2024 – Politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak terganggu oleh isu video skandal dugaan korupsi yang dimiliki Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurut Doli, Presiden Prabowo selaku Kepala Negara menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau soal (video skandal dugaan korupsi milik) Pak Hasto kewenangannya ada di penegak hukum. Saya kira sebagai Presiden dan kepala negara, dan kita sebagai negara hukum, menghormati proses hukum,” ujar Doli, Minggu (29/12/2024).
Pernyataan Doli sekaligus menanggapi pertemuan Prabowo dengan ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju pada Sabtu (28/12/2024).
Hasto Diminta Serahkan Bukti Video ke KPK
Sebelumnya, KPK meminta Hasto untuk menyerahkan bukti video skandal dugaan korupsi yang diklaimnya melibatkan elite politik. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti jika disertai bukti yang lengkap.
“KPK berharap siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan, Hasto dapat menyerahkan bukti tersebut kepada KPK, Polri, atau Kejaksaan Agung untuk memastikan laporan tersebut ditangani sesuai prosedur hukum.
PDIP: Bukti Video Akan Dipublikasikan
Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Hasto berencana mempublikasikan video tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi yang dialaminya dalam kasus Harun Masiku.
“Betul (akan diungkap ke publik). Ini adalah bentuk perlawanan, bukan serangan balik, terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Jumat (27/12/2024).
Menurut Guntur, video itu memuat bukti kuat tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh sejumlah elite politik, termasuk tindakan korupsi dan intervensi terhadap proses hukum. @indonesiabuzz






