IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Oktober 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 triliun.
Kelima tersangka tersebut terdiri atas satu orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan empat orang dari pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tersangka dari unsur BPK berinisial BU. Sementara empat tersangka dari pihak swasta masing-masing berinisial AM, YY, AA, dan GB.
“Kalau dari BPK, yaitu BU. Kalau dari pihak swasta itu ada empat orang,” kata Anang Jumat (2/10/2026).
AM diketahui menjabat Komisaris PT ASE dan PT YAT. Kemudian YY merupakan Direktur PT YAT, sedangkan AA dan GB masing-masing menjabat Direktur PT ASE.
Anang mengatakan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Para tersangka juga telah menjalani penahanan.
“Di mana pada beberapa bulan yang lalu sudah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka dan telah ditahan,” ungkapnya.
Ditahan di Sejumlah Rutan
Kelima tersangka kini ditahan di lokasi berbeda.
BU ditahan di Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba dan YY ditahan di Rutan Pondok Bambu.
“Dan AA dan GB ditahan di rutan Kejari Jaksel,” kata Anang.
Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik.
Diduga Kondisikan Proses Pengadaan
Dalam perkara ini, Kejagung menduga para tersangka bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan.
Pengondisian tersebut diduga dilakukan sejak tahapan penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Di mana para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan. Mulai dari pemenangan, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS),” ujar Anang.
Menurut penyidik, rangkaian dugaan pengondisian tersebut kemudian mendorong PT YAT menjadi pemenang dalam proses pengadaan.
“Dan akhirnya mendorong PT YAT sebagai pemenang dalam pelaksanaan,” kata Anang.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Proyek pengadaan sepeda motor listrik tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.
Namun, Kejagung belum menyampaikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Anang mengatakan, penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
“Dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian negaranya,” kata Anang.
Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk memastikan rangkaian perbuatan para tersangka serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan. @yudi







