Friday, October 2, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Rp1,2 Triliun

by Yudi
October 2, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Rp1,2 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, saat konferensi pers kepada awak media, Jumat (2/10/26), (foto: istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Oktober 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 triliun.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas satu orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan empat orang dari pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tersangka dari unsur BPK berinisial BU. Sementara empat tersangka dari pihak swasta masing-masing berinisial AM, YY, AA, dan GB.

“Kalau dari BPK, yaitu BU. Kalau dari pihak swasta itu ada empat orang,” kata Anang Jumat (2/10/2026).

BeritaTerkait

Pesanan Batik di Wonogiri Lesu, Produksi Perajin Turun hingga 80 Persen

Pratikno Tiba di Istana, Bersiap Jalani Penugasan Baru di Era Prabowo

AM diketahui menjabat Komisaris PT ASE dan PT YAT. Kemudian YY merupakan Direktur PT YAT, sedangkan AA dan GB masing-masing menjabat Direktur PT ASE.

Anang mengatakan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Para tersangka juga telah menjalani penahanan.

“Di mana pada beberapa bulan yang lalu sudah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka dan telah ditahan,” ungkapnya.

Ditahan di Sejumlah Rutan

Kelima tersangka kini ditahan di lokasi berbeda.

BU ditahan di Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba dan YY ditahan di Rutan Pondok Bambu.

“Dan AA dan GB ditahan di rutan Kejari Jaksel,” kata Anang.

Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik.

Diduga Kondisikan Proses Pengadaan

Dalam perkara ini, Kejagung menduga para tersangka bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan.

Pengondisian tersebut diduga dilakukan sejak tahapan penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Di mana para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan. Mulai dari pemenangan, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS),” ujar Anang.

Menurut penyidik, rangkaian dugaan pengondisian tersebut kemudian mendorong PT YAT menjadi pemenang dalam proses pengadaan.

“Dan akhirnya mendorong PT YAT sebagai pemenang dalam pelaksanaan,” kata Anang.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Proyek pengadaan sepeda motor listrik tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.

Namun, Kejagung belum menyampaikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Anang mengatakan, penghitungan kerugian negara masih berlangsung.

“Dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian negaranya,” kata Anang.

Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk memastikan rangkaian perbuatan para tersangka serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan. @yudi

Tags: KejagungKorupsiLima TersangkaMotor Listriktetapkan
Share219SendScan

Trending

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Rp1,2 Triliun
News

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Rp1,2 Triliun

40 minutes ago
Pesanan Batik di Wonogiri Lesu, Produksi Perajin Turun hingga 80 Persen
News

Pesanan Batik di Wonogiri Lesu, Produksi Perajin Turun hingga 80 Persen

57 minutes ago
Pratikno Tiba di Istana, Bersiap Jalani Penugasan Baru di Era Prabowo
News

Pratikno Tiba di Istana, Bersiap Jalani Penugasan Baru di Era Prabowo

1 hour ago
Pemuda 24 Tahun di Ngawi Diamankan Polisi, 205 Pil Logo LL Disita
News

Pemuda 24 Tahun di Ngawi Diamankan Polisi, 205 Pil Logo LL Disita

1 hour ago
Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf
News

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

21 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Rp1,2 Triliun

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Rp1,2 Triliun

October 2, 2026
Pesanan Batik di Wonogiri Lesu, Produksi Perajin Turun hingga 80 Persen

Pesanan Batik di Wonogiri Lesu, Produksi Perajin Turun hingga 80 Persen

October 2, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In