Indonesiabuzz.com : Kabupaten Madiun, 26 Agustus 2024 – Menyikapi adanya kenaikan resmi atas harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) bersubsidi Minyakita yang telah berlaku sejak 14 Agustus lalu, pemkab Madiun lewat Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun merencanakan untuk melakukan sidak.
Sidak dilakukan untuk memastikan kesesuaian harga di pasaran dengan Permendag 18/2024, bahwa HET di distributor lini 1 seharga Rp. 13.500 per liter, kemudian di distributor lini 2 Rp. 14 ribu per liter, dan ke pengecer tertinggi Rp. 14.500 per liter.
“Dengan demikian, konsumen bisa mendapat Rp 15.700 per liter,” jelas Kabid Perdagangan, Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Hendah Dwi Wijayani.
“Kami imbau membeli di distributor resmi, kalau di sales yang tidak resmi tentu harganya sudah di atas HET,” lanjutya.
“Kami juga akan melakukan sidak distributor dan pengecer terhadap komoditi minyak goreng guna mengetahui penyebab di pasaran harga Minyakita di atas HET,” pungkas Hendah. (Puthut-Red)







