IndonesiaBuzz: Solo, 15 Januari 2024 – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memutuskan untuk mengambil cuti kampanye selama tiga hari, Senin-Rabu (15-17/1/2024), menjadi yang kedua kalinya dalam seminggu.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso, kepada wartawan di Taman Cerdas Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (15/1/2024) pagi. Teguh menyampaikan informasi ini berdasarkan laporan dari Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo.
“Wali Kota cuti lagi, Senin sampai Rabu, pekan lalu pun demikian,” ujar Teguh yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Solo selama Gibran cuti kampanye. Namun, Teguh tidak merinci di mana Gibran melakukan kampanye selama tiga hari tersebut.
Teguh menekankan bahwa keberadaan Wakil Wali Kota memastikan kelancaran pemerintahan Kota Solo selama cuti kampanye Gibran. “Wali Kota cuti tidak mengganggu pekerjaan karena ada Wakil Wali Kota. Kebijakan yang sudah menjadi program kami awasi saja,” tambah Teguh.
Meskipun Gibran sedang cuti, Teguh menyatakan bahwa program Pemerintah Kota Solo tetap berjalan dengan baik. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, yang menjelaskan bahwa Gibran cuti kampanye di Jakarta.
Agenda Teguh hari ini mencakup pencanangan sub pekan imunisasi nasional polio tingkat Kota Solo di Taman Cerdas Gilingan, Solo, serta penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pendapatan asli daerah 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan.
Pekan sebelumnya, Gibran cuti tiga hari untuk berkampanye di Maluku dan Bali, Senin-Rabu. Ia kembali berkantor ke Balai Kota Solo pada hari Kamis, sementara Jumat lalu tidak terlihat di Balai Kota Solo.
Dalam konteks regulasi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2023 tentang Perubahan atas PP No.32/2018 pada Selasa (21/11/2023). Regulasi ini menekankan bahwa permohonan izin cuti, terutama untuk kegiatan kampanye, harus disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu, pasal 36 ayat (1) PP tersebut menetapkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye Pemilu







