Sunday, September 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Gibran Kembali Cuti, Wakil Wali Kota Solo Tetap Optimis Pemerintahan Stabil

by Nor Eko
January 15, 2024
Reading Time: 2 mins read
Gibran Kembali Cuti, Wakil Wali Kota Solo Tetap Optimis Pemerintahan Stabil

Teguh Prakosa menjadi PLH Walikota selama Gibran cuti (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Solo, 15 Januari 2024 – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memutuskan untuk mengambil cuti kampanye selama tiga hari, Senin-Rabu (15-17/1/2024), menjadi yang kedua kalinya dalam seminggu.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso, kepada wartawan di Taman Cerdas Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (15/1/2024) pagi. Teguh menyampaikan informasi ini berdasarkan laporan dari Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo.

“Wali Kota cuti lagi, Senin sampai Rabu, pekan lalu pun demikian,” ujar Teguh yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Solo selama Gibran cuti kampanye. Namun, Teguh tidak merinci di mana Gibran melakukan kampanye selama tiga hari tersebut.

Teguh menekankan bahwa keberadaan Wakil Wali Kota memastikan kelancaran pemerintahan Kota Solo selama cuti kampanye Gibran. “Wali Kota cuti tidak mengganggu pekerjaan karena ada Wakil Wali Kota. Kebijakan yang sudah menjadi program kami awasi saja,” tambah Teguh.

BeritaTerkait

Empat Bangunan Perajin Tempe di Ngawi Ludes Terbakar, Motor dan Sapi Berhasil Diselamatkan

Banjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Akses Padang-Solok-Jambi Terputus

Meskipun Gibran sedang cuti, Teguh menyatakan bahwa program Pemerintah Kota Solo tetap berjalan dengan baik. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, yang menjelaskan bahwa Gibran cuti kampanye di Jakarta.

Agenda Teguh hari ini mencakup pencanangan sub pekan imunisasi nasional polio tingkat Kota Solo di Taman Cerdas Gilingan, Solo, serta penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pendapatan asli daerah 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan.

Pekan sebelumnya, Gibran cuti tiga hari untuk berkampanye di Maluku dan Bali, Senin-Rabu. Ia kembali berkantor ke Balai Kota Solo pada hari Kamis, sementara Jumat lalu tidak terlihat di Balai Kota Solo.

Dalam konteks regulasi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2023 tentang Perubahan atas PP No.32/2018 pada Selasa (21/11/2023). Regulasi ini menekankan bahwa permohonan izin cuti, terutama untuk kegiatan kampanye, harus disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Selain itu, pasal 36 ayat (1) PP tersebut menetapkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye Pemilu

Tags: Gibran cutiTeguh Prakosa
Share220SendScan

Trending

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah
News

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah

48 minutes ago
KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN
News

KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN

6 hours ago
KPK Temukan Uang SGD dan USD Saat Geledah Kanwil BPN Jawa Timur
News

KPK Temukan Uang SGD dan USD Saat Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

8 hours ago
Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Diperpanjang Tujuh Hari, 71 Korban Masih Dicari
News

Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Diperpanjang Tujuh Hari, 71 Korban Masih Dicari

9 hours ago
Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi
News

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah

Muzani, Amendemen UUD 1945 Batasi Kekuasaan Presiden, MPR Tak Akan Gegabah

September 27, 2026
KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN

KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah di Jatim ke Oknum Kanwil BPN

September 27, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

15 KPM PKH di Batuwarno Graduasi Mandiri, Bupati Wonogiri Dorong Keluarga Lepas dari Bansos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In