Wednesday, September 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Gelapkan Uang Perusahaan Rp187 Juta, Sales Kanvas Ditangkap Polisi

by Arn
January 5, 2025
Reading Time: 2 mins read
Gelapkan Uang Perusahaan Rp187 Juta, Sales Kanvas Ditangkap Polisi

Polres Ngawi amankan pelaku dengan modus faktur fiktif dan penjualan ke toko tak resmi, ancaman hukuman 5 tahun penjara, Minggu (05/01/2025) Foto: Ist

IndonesiaBuzz: Ngawi, 5 Januari 2025 – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (40), alamat Ds. Jenangan Kec. Kwadungan Kab. Ngawi.

Pria yang pekerjaannya sebagai Sales Kanvas tersebut diamankan, terkait kasus dugaan penggelapan uang di tempatnya bekerja, yakni di PT. Fastrata Buana Ngawi masuk Jl. Raya Ngawi-Solo KM 7,3. Dsn. Kalang Ds. Ngale Kec. Paron Kab. Ngawi.

Modus operandinya adalah pelaku menjual barang dari perusahaan ke toko lain, selain yang sudah ditentukan dan untuk pelaporannya membuat faktur transaksi fiktif dengan mengatasnamakan toko rekanan perusahaan. 

Atas perbuatan tersangka, yang diketahui pada Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 16.WIB atau pada kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, maka PT. Fastrata Buana Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp. 187.577.905,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah)

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

Pemkab Pemalang Pelajari KPBU APJ Kabupaten Madiun

“Uang hasil penjualan tersebut diterima secara tunai dan digunakan untuk membayar hutang serta mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakgmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dihubungi awak media pada Minggu (5/1/2025)

Salah satu saksi, yakni Supervisor Sales yang mengetahui adanya faktur terlambat bayar yang bertambah di perusahaan, selanjutnya mendapatkan perintah tugas untuk melaksanakan audit piutang dagang.

Dari hasil audit, diketahui bahwa transaksi penjualan fiktif tersangka sebanyak 21 outlet dengan total transaksi sebanyak 23 transaksi, dari hasil penjualan barang produk kapal api dengan pembayaran secara kredit/tempo terhadap produk kopi dan permen dari PT. Fastrata Buana Ngawi, sehingga melaporkannya ke Polres Ngawi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pelaku akan menjalani hukuman sesuai dengan undang- undang yang berlaku.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Ngawi.

Atas perbuatannya, maka pelaku diterapkan pada pasal 374 KUHP Sub pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah atau penggelapan atau penipuan.

 

Tags: Berita ngawiHukrimPenggelapanPolres Ngawi
Share220SendScan

Trending

48 Petahana Diperkirakan Kembali Bertarung dalam Pilkades Serentak Wonogiri 2026
News

Jadwal Pencoblosan Pilkades Wonogiri Berubah, Kini Ditetapkan 25 November 2026

9 minutes ago
Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong
News

Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong

2 hours ago
Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama
News

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

2 hours ago
Gambling

mira las cuotas extraordinarias en mazingbet casino con jugadas de dados inteligentes

8 hours ago
Gambling

Draai je weg naar uitzonderlijke beloningen bij Fish and Spins Casino

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

48 Petahana Diperkirakan Kembali Bertarung dalam Pilkades Serentak Wonogiri 2026

Jadwal Pencoblosan Pilkades Wonogiri Berubah, Kini Ditetapkan 25 November 2026

September 30, 2026
Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong

September 30, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In