Friday, October 2, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Ferdiansyah Kembalikan Uang Negara Rp902 Juta, Kejari Ponorogo Eksekusi Berdasarkan Putusan MA

by Arn
July 8, 2025
Reading Time: 2 mins read
Ferdiansyah Kembalikan Uang Negara Rp902 Juta, Kejari Ponorogo Eksekusi Berdasarkan Putusan MA

Putusan PK Mahkamah Agung tolak permohonan, Kejari sebut langkah ini demi pemulihan keuangan negara | Selasa 8 Juli 2025 | Foto: Humas

IndonesiaBuzz: Ponorogo, 8 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp902.023.567,42 dari terpidana korupsi Ferdiansyah Himawan, pada Senin (7/7/2025).

Uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo.

Eksekusi dilakukan di Kantor Kejari mulai pukul 14.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan pengamanan ketat dan berjalan tertib.

Eksekusi ini mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 532 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang menolak permohonan PK dari Ferdiansyah dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 16 Maret 2023.

BeritaTerkait

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

“Eksekusi uang pengganti ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Uang yang dieksekusi saat ini disetorkan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo,” ujar Agung Riyadi, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Senin (7/7/2025).

Dalam amar putusan, Ferdiansyah dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp902 juta lebih.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana pengganti selama 3 tahun.

Selain Ferdiansyah, Endro Purnomo juga divonis dalam kasus yang sama. Ia dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta.

Jika tidak dibayar dalam sebulan, Endro akan dikenai hukuman tambahan selama 1 tahun penjara.

Seluruh proses ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejari Ponorogo akan terus berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukumnya, termasuk mendorong pengembalian kerugian negara. Kami juga membuka kerja sama dengan masyarakat dan media untuk mengawasi dan mendukung proses penegakan hukum ini,” tutup Agung Riyadi. (Arn)

Tags: berita ponorogoKejari PonorogoKorupsi
Share220SendScan

Trending

Gambling

Mastering casino opportunities with detailed gambling blueprints

2 hours ago
public

Cherish a Safe Gambling Experience: Strategies Confirmed

2 hours ago
public

Sharpen your test: Favorable strategies for exciting casino wins

2 hours ago
Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Polri dari Sigit
News

Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Polri dari Sigit

3 hours ago
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua
Uncategorized

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Mastering casino opportunities with detailed gambling blueprints

October 2, 2026

Cherish a Safe Gambling Experience: Strategies Confirmed

October 2, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In