IndonesiaBuzz: Ponorogo, 8 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp902.023.567,42 dari terpidana korupsi Ferdiansyah Himawan, pada Senin (7/7/2025).
Uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo.
Eksekusi dilakukan di Kantor Kejari mulai pukul 14.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan pengamanan ketat dan berjalan tertib.
Eksekusi ini mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 532 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang menolak permohonan PK dari Ferdiansyah dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 16 Maret 2023.
“Eksekusi uang pengganti ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Uang yang dieksekusi saat ini disetorkan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo,” ujar Agung Riyadi, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Senin (7/7/2025).
Dalam amar putusan, Ferdiansyah dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp902 juta lebih.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana pengganti selama 3 tahun.
Selain Ferdiansyah, Endro Purnomo juga divonis dalam kasus yang sama. Ia dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta.
Jika tidak dibayar dalam sebulan, Endro akan dikenai hukuman tambahan selama 1 tahun penjara.
Seluruh proses ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejari Ponorogo akan terus berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukumnya, termasuk mendorong pengembalian kerugian negara. Kami juga membuka kerja sama dengan masyarakat dan media untuk mengawasi dan mendukung proses penegakan hukum ini,” tutup Agung Riyadi. (Arn)







