IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 4 September 2025 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro memasang banner parkir gratis di sejumlah ruas jalan protokol dalam kota, Rabu (3/9/25) pagi, sebagai upaya mengingatkan masyarakat terkait kebijakan parkir tanpa biaya di wilayah setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Dishub Bojonegoro Aan Syahbana, bersama Kepala Satpol PP, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta dihadiri Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah.
Adapun lokasi pemasangan banner parkir gratis tersebar di beberapa titik, antara lain di Jalan Imam Bonjol, Jalan Hasyim Asy’ari, Jalan Mastrip, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo, Jalan AKBP M. Suroko, Jalan Kartini, Jalan Teuku Umar, hingga kawasan Pasar Kota Bojonegoro.
Kepala Dishub Aan Syahbana menjelaskan, kebijakan parkir gratis telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan.
“Aturan ini bertujuan untuk memudahkan serta meningkatkan perekonomian masyarakat Bojonegoro,” ujar Aan.
Sementara itu, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan masyarakat tidak perlu membayar biaya parkir di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.
“Masyarakat dengan kendaraan berpelat S lokal Bojonegoro, baik mobil maupun motor, berhak mendapatkan fasilitas parkir gratis. Petugas parkir sudah mendapatkan gaji melalui APBD Pemkab Bojonegoro,” tambah Nurul.
Dengan adanya pemasangan banner tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap masyarakat lebih memahami aturan parkir gratis dan tidak lagi terbebani pungutan liar di lapangan.(M Tohir/Koresponden Bojonegoro)







