IndonesiaBuzz: Surakarta, 9 Oktober 2026 – Seorang anggota TNI berpangkat Letkol (Inf) berinisial A ditahan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan operasional judi online (judol) di sebuah rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur.
Penahanan tersebut dilakukan menyusul pengungkapan aktivitas yang diduga berkaitan dengan operasional judi online di rumah dinas tersebut. Namun, hingga kini, TNI belum menjelaskan status hukum Letkol A maupun peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas membenarkan penahanan anggota TNI itu. Ia menyatakan Letkol A ditahan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Polisi Militer.
“Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dihubungi, Jumat (9/10/26).
Nas menegaskan, TNI berkomitmen mendukung pemberantasan praktik judi online. Anggota TNI yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“TNI komitmen mendukung pemberantasan judol, anggota TNI yang terlibat akan diberi sanksi dan tindakan tegas,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan dugaan aktivitas judi online tersebut sebelumnya disampaikan TNI Angkatan Darat. Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan KPAD Cijantung, Minggu (4/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan 11 orang yang diduga berperan sebagai operator judi online. Seluruhnya merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
Dinas Penerangan Angkatan Darat menyampaikan, 11 orang tersebut kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman mengenai aktivitas yang dilakukan di rumah dinas tersebut.
“Selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kamis (8/10/2026).
Puluhan Komputer dan Ponsel Disita
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional judi online.
Barang bukti yang disita meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, penahanan Letkol A di Pomdam Jaya menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan anggota TNI dalam perkara tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai sejauh mana keterlibatan Letkol A, termasuk apakah yang bersangkutan diduga menyediakan atau memfasilitasi rumah dinas sebagai lokasi operasional judi online.
TNI menegaskan akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Proses pemeriksaan masih diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. @yudi







