IndonesiaBuzz: Sragen, 27 Oktober 2023 – Desa Sukorejo di Kabupaten Sragen menjadi desa wisata yang juga mengembangkan usaha tani padi organik. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada pupuk dan pestisida kimia serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Kepala Desa Sukorejo, Sukrisno mengatakan, bahwa desa ini tetap konsisten menjalankan dan mempertahankan ikon sentra padi organik. Desa ini juga telah mendapatkan sertifikasi organik dari Lembaga INOFICE.
“Di Sragen, untuk melaksanakan pertanian organik ini ya hanya di Desa Sukorejo,” katanya saat menerima kunjungan Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, pada Selasa (24/10/2023).
Bupati Sragen mengapresiasi program pertanian organik yang dilakukan oleh Desa Sukorejo. Ia juga mengapresiasi optimasi dana zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) yang dikelola oleh Baznas Sragen.
Baznas Sragen memiliki program lumbung pangan yang membina dan mengembangkan pertanian di beberapa desa lainnya. Program ini bertujuan untuk membangun ekosistem pertanian mulai dari pasar, rantai pasokan, sistem produksi, hingga sumber daya manusia.
Ketua Baznas Sragen, Mustaqim menjelaskan, bahwa hasil panen petani binaan Baznas digunakan untuk pembagian sembako secara periodik. Baznas juga mampu mengirimkan beras ke Baznas Provinsi Jawa Tengah.
“Para petani yang sudah panen sekarang telah mampu membayar zakat (Infaq). Sehingga harapan Baznas untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan petani dari mustahik menjadi muzzaki ataupun munfiq (orang yang berinfaq) telah terwujud,” ujarnya.
Bupati Sragen juga meminta seluruh Kepala Desa dan perangkatnya yang beragama Islam untuk membayar zakat melalui Baznas. Ia berharap target dana ZIS di tahun 2023 bisa mencapai Rp 12,6 milyar.
“Dana ZIS tersebut digunakan untuk kebutuhan warga masyarakat Sragen. Ada yang diberikan pelatihan, dan diberikan tambahan modal. Saya berharap setiap desa bisa mandiri,” ungkapnya.
Baznas juga melaksanakan pembagian sembako sejumlah 300 paket bagi petani miskin dan kaum dhuafa di Desa Sukorejo dengan total dana zakat yang ditasharufkan sebesar Rp 30 juta. @indonesiabuzz






