IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 12 November 2025 – Ratusan buruh pabrik rokok di Bojonegoro, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan kantor DPRD Bojonegoro, Rabu (12/11/25). Mereka menuntut revisi draf Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai tidak pro buruh dan berpotensi mengancam nasib ribuan pekerja industri rokok.
Aksi yang digelar Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Bojonegoro ini berlangsung tertib namun penuh tekanan emosional. Para buruh membawa spanduk bertuliskan “Kami bukan melawan aturan, tapi menolak ketidakadilan!”
Koordinator aksi Anis Yuliati menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap regulasi tetapi keberatan dengan isi draf perda yang dianggap tak realistis dengan kondisi sosial ekonomi Bojonegoro.
“Kami menolak draf perda KTR yang dikirim ke kami, tapi bukan berarti menolak aturan. Kami hanya ingin perda ini realistis dan tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja di pabrik rokok,” ujar Anis di sela aksi.
Menurutnya, sejumlah pasal dalam draf KTR terlalu ketat, termasuk ancaman pidana bagi pelanggar. Ia khawatir pembatasan yang berlebihan akan menurunkan produksi, bahkan menyebabkan PHK massal.
“Sebagian besar pekerja pabrik rokok adalah perempuan yang jadi tulang punggung keluarga. Kalau produksi menurun mereka yang pertama kena imbasnya,” tegasnya.
Meski begitu para buruh menyatakan dukungan terhadap pembatasan merokok di area tertentu. “Kami setuju kalau dilarang di sekolah, rumah sakit, atau kampus. Tapi jangan sampai rokok nggak bisa dijual di mana-mana. Itu bukan solusi tapi bunuh diri ekonomi,” tambah Anis.
Sementara itu, anggota DPRD Bojonegoro Khoirul Anam menilai kekhawatiran buruh perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, penurunan produksi rokok tidak sepenuhnya akibat kebijakan KTR melainkan karena maraknya rokok ilegal tanpa cukai.
“Faktor terbesar justru rokok ilegal Di daerah lain seperti Kudus dan Kediri perda KTR tidak berdampak signifikan pada industri,” jelasnya.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menegaskan penyusunan Perda KTR merupakan amanat nasional agar Bojonegoro bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat.
“KTR bukan pelarangan total hanya zonasi. Akan tetap ada area khusus merokok di tempat umum tertentu,” terangnya.
Meski begitu aksi ini menunjukkan betapa peliknya menyeimbangkan antara regulasi kesehatan dan keberlangsungan ekonomi lokal. Di tengah tekanan global anti rokok, suara buruh Bojonegoro mengingatkan setiap aturan sebaiknya tak hanya memihak idealisme tapi juga perut rakyat yang menggantungkan hidup di balik asap tembakau. (M Tohir/koresponden Bojonegoro)







