IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 25 September 2025 – Seorang pemuda asal Kecamatan Grogol, Sukoharjo, nekat mengarang cerita menjadi korban pembegalan demi menutupi tindakannya sendiri. FJV, 21 tahun, dilaporkan telah dibegal saat melintas di jalan persawahan Dusun Teplok, Desa Mancasan, Kecamatan Baki, pada Selasa (23/9/25) dini hari.
Cerita itu disampaikan kepada sang ibu, VM, agar tidak mengetahui bahwa FJV sebenarnya telah menjual sepeda motornya untuk membayar utang di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Polisi Polsek Baki segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Hasilnya mengejutkan: tidak ada jejak pembegalan, FJV tidak mengalami luka, dan sepeda motor Yamaha Xeon berpelat nomor AD 5189 OF memang sudah dijual seharga Rp1,5 juta kepada seorang warga Sukoharjo.
Kapolsek Baki, Iptu Sri Widodo, menjelaskan, “FJV takut dimarahi sang ibu karena telah menjual motor, sehingga ia mengarang cerita seolah-olah dibegal. Dalam kasus ini, korban sesungguhnya adalah ibunya sendiri.”
Akhirnya, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. FJV diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sementara sang ibu memilih tidak menempuh jalur hukum. @jjpamungkas







