IndonesiaBuzz: News – Dataran Tinggi Dieng kini resmi berstatus Geopark Nasional setelah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025 pada 7 Mei 2025. Penyerahan salinan keputusan dilakukan Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Gedung B, Kantor Gubernur Jateng, Rabu (24/9/25).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyebut pengakuan ini sebagai peluang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di Wonosobo dan Banjarnegara. “Ini momentum emas. Wisata, kebudayaan, hingga penelitian akan semakin berkembang, dan kesejahteraan masyarakat Dieng tentu ikut terangkat,” ujar Gus Yasin. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian situs geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya di kawasan Dieng.
Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, menyebut Dieng sebagai “permata” nasional. Kawasan ini memiliki 23 situs geologi, delapan situs keanekaragaman hayati, dan sembilan situs budaya, termasuk Candi Arjuna, rumah khas Dieng, serta tradisi ruwatan rambut gimbal. Wafid menegaskan bahwa Geopark bertujuan untuk konservasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain warisan alam dan budaya, Dieng juga menawarkan destinasi penunjang seperti Kebun Teh Tambi, Museum Kailoso, dan pemanfaatan panas bumi oleh PT Geodipa Energi. Status Geopark Nasional diproyeksikan meningkatkan daya tarik wisata domestik maupun internasional, sekaligus menjadi pusat penelitian geologi dan budaya yang unik.
Dengan pengakuan ini, pemerintah dan masyarakat diajak bersinergi menjaga keberlanjutan alam dan budaya Dieng agar generasi mendatang tetap dapat menikmati keindahan serta manfaat ekonominya. @jjpamungkas







