IndonesiaBuzz: Boyolali, 26 September 2025 – Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengatakan tiga tersangka yang diamankan masing-masing DWS alias K (25) warga Klaten, YWP alias Y (22) warga Boyolali, dan BA alias T (46) warga Boyolali. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang seorang pengedar yang melintas membawa paket sabu dari Sukoharjo ke Klaten melalui Boyolali.
“Sekitar pukul 11.06 WIB, kami mengamankan DWS alias K di Dukuh Slembi, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu, ponsel, dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,” kata Sugihantoro, Kamis (25/9/25).
Pengembangan berlanjut pada sore harinya. Sekitar pukul 14.02 WIB, YWP alias Y ditangkap di rumah DWS di Tulung, Klaten. Dari lokasi itu, polisi menyita 19 paket sabu, timbangan digital, plastik klip bening, dan uang tunai Rp100 ribu.
Pada malam hari, pukul 23.25 WIB, BA alias T, residivis narkotika, ditangkap di kawasan Nusukan, Surakarta. Dari kamar kosnya, polisi menemukan satu paket sabu, tiga ponsel, kartu ATM, pipet kaca, dan bong rakitan.
“Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda dalam kurun waktu satu hari. Total barang bukti yang disita 10,72 gram sabu siap edar,” ujar Sugihantoro.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menambahkan ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(red)







