Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Dalam Sehari, 3 Tersangka Sabu Diamankan di Boyolali dan Solo

by Eko Sigit
September 26, 2025
Reading Time: 1 min read
Dalam Sehari, 3 Tersangka Sabu Diamankan di Boyolali dan Solo

Dalam Sehari, 3 Tersangka Sabu Diamankan di Boyolali dan Solo (foto Ist)

IndonesiaBuzz: Boyolali, 26 September 2025 – Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengatakan tiga tersangka yang diamankan masing-masing DWS alias K (25) warga Klaten, YWP alias Y (22) warga Boyolali, dan BA alias T (46) warga Boyolali. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang seorang pengedar yang melintas membawa paket sabu dari Sukoharjo ke Klaten melalui Boyolali.

“Sekitar pukul 11.06 WIB, kami mengamankan DWS alias K di Dukuh Slembi, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu, ponsel, dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,” kata Sugihantoro, Kamis (25/9/25).

Pengembangan berlanjut pada sore harinya. Sekitar pukul 14.02 WIB, YWP alias Y ditangkap di rumah DWS di Tulung, Klaten. Dari lokasi itu, polisi menyita 19 paket sabu, timbangan digital, plastik klip bening, dan uang tunai Rp100 ribu.

Pada malam hari, pukul 23.25 WIB, BA alias T, residivis narkotika, ditangkap di kawasan Nusukan, Surakarta. Dari kamar kosnya, polisi menemukan satu paket sabu, tiga ponsel, kartu ATM, pipet kaca, dan bong rakitan.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

“Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda dalam kurun waktu satu hari. Total barang bukti yang disita 10,72 gram sabu siap edar,” ujar Sugihantoro.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menambahkan ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(red)

Tags: AKBP Rosyid HartantoAKP SugihantoroKapolres BoyolaliKasatresnarkoba Polres Boyolalipengedar
Share220SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

8 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

8 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

9 hours ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

1 day ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In