IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2026 – Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Aksi yang digelar Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) tersebut menjadi bentuk pengawalan terhadap pembahasan sekaligus rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Tak sekadar turun ke jalan, massa membawa sederet tuntutan yang menyasar persoalan mendasar dunia kerja, mulai dari upah, kepastian kerja, perlindungan pekerja, hak pesangon, kebebasan berserikat, hingga peningkatan keterampilan menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memastikan suara buruh ikut menjadi bagian dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan.
“Kami dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan melakukan aksi turun ke jalan, kami akan hadir di depan Gedung DPR,” kata Sunarno.
Menurut massa aksi, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menjawab perubahan pola hubungan kerja yang berkembang seiring transformasi ekonomi dan teknologi.
11 Tuntutan Buruh di Depan DPR
Dalam aksi tersebut, buruh membawa 11 tuntutan utama yang mereka harapkan dapat diakomodasi dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Berikut tuntutan yang disuarakan:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, melindungi pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja dan kebebasan berserikat sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja.
- Menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan, sekaligus memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.
- Menjamin perlindungan bagi buruh perempuan, termasuk pemenuhan hak cuti haid tanpa kewajiban menyertakan surat dokter.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
Soroti Kepastian Kerja hingga Pekerja Platform
Salah satu isu yang menjadi perhatian massa adalah kepastian kerja. Buruh meminta regulasi baru tidak membuka ruang bagi praktik hubungan kerja yang dinilai merugikan pekerja, termasuk eksploitasi outsourcing, kontrak berkepanjangan, dan penyalahgunaan pemagangan.
Perubahan dunia kerja juga menjadi sorotan. Kemunculan ekonomi berbasis platform, otomatisasi, serta perkembangan teknologi dinilai membutuhkan kerangka perlindungan yang mampu menjangkau kelompok pekerja baru.
Karena itu, buruh mendorong agar pekerja platform, termasuk pengemudi ojek online dan pekerja media, memperoleh perlindungan yang memadai.
Di sisi lain, peningkatan kompetensi tenaga kerja juga dinilai penting. Program upskilling dan reskilling didorong agar buruh tidak tertinggal ketika teknologi mulai mengubah jenis dan pola pekerjaan.
Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI juga berdampak pada pengaturan lalu lintas. Kepolisian menyiapkan rekayasa arus kendaraan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah massa dan kondisi di lapangan.
Masyarakat yang hendak melintas di sekitar kompleks parlemen diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dan mempertimbangkan jalur alternatif.
“Sehubungan dengan adanya aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2026, masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dan rekayasa arus lalu lintas situasional di sekitar lokasi,” demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya.
Aksi buruh ini menambah sorotan terhadap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Di tengah proses legislasi tersebut, massa pekerja mendorong agar regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pemerintah, tetapi juga memperkuat posisi serta perlindungan buruh.
Bagi kelompok buruh, momentum pembentukan undang-undang baru menjadi kesempatan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu menjawab persoalan hubungan kerja saat ini sekaligus mengantisipasi perubahan dunia kerja di masa depan. @yudi




