IndonesiaBuzz: 22 Februari 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Rinciannya melibatkan 780 TPS untuk PSU, 132 TPS untuk PSL, dan 584 TPS untuk PSS. Rekomendasi ini telah disampaikan Bawaslu kepada lembaga penyelenggara pemilu melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten-kota. KPU diminta untuk segera menetapkan jadwal pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS, paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS ditetapkan oleh Bawaslu pada tanggal 24 Februari 2024. Lolly Suhenty, anggota Bawaslu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan permintaan kepada saksi untuk hadir dan menyaksikan proses PSU, PSL, atau PSS di TPS.
Menurut Lolly, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan, termasuk 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS. Selanjutnya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara akan memberitahukan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tambahan, serta yang tercatat dalam daftar pemilih khusus, paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
Dalam upaya memastikan partisipasi, surat pemberitahuan pemungutan suara yang mencantumkan tanda khusus PSU/PSL/PSS akan disampaikan kepada pemilih. Ini dilakukan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dan DPT tambahan.
Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU, PSL, dan PSS.
Rekomendasi PSU melibatkan 38 provinsi, dengan contohnya PSU di Papua Pegunungan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Jawa Timur, dan Sumatera Barat. PSL tersebar di 14 provinsi, termasuk Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Sementara itu, PSS dilakukan di 9 provinsi, termasuk Papua Tengah, Jawa Tengah, Papua, DKI Jakarta, dan Banten.
Lolly menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pengawas pemilu, memastikan ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan mematuhi ketentuan khusus terkait prosedur PSU, PSL, dan PSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.@cinde






