IndonesiaBuzz: Wonogiri, 16 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Wonogiri resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda, BKPSDM, dan Dinas Kominfo untuk menggunakan transportasi umum setiap tanggal 17. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/4475/100/IX/2025 yang ditandatangani Sekda Wonogiri FX Pranata, dan mulai berlaku pada September 2025.
Kebijakan tersebut lahir dari hasil pertemuan antara Forkompimda Wonogiri dengan para pengemudi ojek online (ojol) beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, muncul usulan agar ASN memiliki satu hari khusus tanpa kendaraan pribadi. Bupati Wonogiri Setyo Sukarno merespons positif dan langsung menindaklanjutinya.
“Kita tindaklanjuti itu. Akan kita buat surat edaran, setiap tanggal 17 teman-teman ASN di lingkungan Setda Wonogiri tidak menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Setyo, Senin (15/9/25)
ASN diberi kebebasan memilih moda transportasi umum, mulai dari bus, kereta api, angkutan kota, hingga ojek dan ojol. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Wonogiri untuk menekan emisi karbon, mengurangi kemacetan lalu lintas, dan menanamkan gaya hidup ramah lingkungan.
Meski begitu, aturan tersebut baru diberlakukan terbatas di kompleks Setda Wonogiri. Pasalnya, sebagian besar wilayah Wonogiri masih belum memiliki akses transportasi umum yang memadai. “Misalnya di Kecamatan Karangtengah, itu sulit karena tidak ada ojol,” imbuh Setyo.
Dengan adanya kebijakan ini, setiap tanggal 17 akan ada pemandangan berbeda di Wonogiri. ASN Setda akan meninggalkan kendaraan pribadi mereka dan berbaur dengan masyarakat menggunakan transportasi umum. Pemerintah berharap, langkah sederhana ini memberi dampak besar: udara lebih bersih, lalu lintas lebih tertib, transportasi umum semakin bergairah, serta masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi umum, ikut terbantu. (Yudi S/Koresponden Wonogiri)







