IndonesiaBuzz: Madiun, 4 November 2026 – Janji manis bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial RAR (33), warga Kabupaten Magetan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan penerimaan pegawai PT KAI Daop 7 Madiun. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp104.530.000.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun setelah menerima laporan korban pada 2 November 2026. Tersangka kini telah ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dugaan penipuan tersebut berlangsung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengaku sebagai Kepala Teknisi PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Dengan memanfaatkan identitas dan klaim memiliki akses dalam proses rekrutmen, tersangka menawarkan kepada korban untuk membantu memasukkan anaknya sebagai staf ticketing di PT KAI Daop 7 Madiun.
Janjikan Bisa Masuk KAI, Korban Diminta Setor Uang Bertahap
Untuk meyakinkan korban, tersangka menyampaikan bahwa proses penerimaan pegawai dapat dilakukan melalui tahapan pendaftaran, pembayaran sejumlah biaya, hingga pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan.
Bahkan, tersangka menjanjikan seluruh uang yang telah disetorkan akan dikembalikan apabila anak korban tidak berhasil diterima bekerja.
Terpengaruh tawaran tersebut, korban bersama suaminya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Namun, alih alih mendapatkan kepastian pekerjaan, korban justru terus dimintai tambahan uang dengan berbagai alasan.
Tersangka diduga meminta uang tambahan untuk biaya pendidikan dan pelatihan, tes kesehatan, pengadaan seragam, hingga sejumlah keperluan lainnya.
Permintaan uang yang dilakukan secara bertahap itu membuat total dana yang diserahkan korban mencapai Rp104.530.000.
Untuk memperkuat keyakinan korban, tersangka juga memberikan dokumen berupa daftar calon pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tahun 2024-2025 yang mencantumkan nama anak korban.
Namun, hingga perkara ini dilaporkan kepada kepolisian, anak korban tidak pernah mengikuti pendidikan maupun pelatihan sebagaimana dijanjikan. Kesempatan bekerja sebagai staf ticketing PT KAI Daop 7 Madiun pun tidak pernah terealisasi.
Polisi Amankan Seragam dan Identitas PT KAI
Pengungkapan perkara ini dilakukan Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ichsan Novianto.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai PT KAI, surat pertanggungjawaban, seragam PT KAI, kartu identitas PT KAI, serta pakaian dinas yang diduga digunakan tersangka.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Proses rekrutmen pegawai harus dipastikan melalui jalur resmi perusahaan. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya, Rabu (4/11/2026).
Tersangka Terancam Empat Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, RAR disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus dengan imbalan sejumlah uang.
Sebab, rekrutmen perusahaan, termasuk PT KAI, harus dipastikan melalui mekanisme dan kanal resmi. Masyarakat juga perlu berhati hati terhadap pihak yang mengaku memiliki jabatan atau koneksi internal perusahaan untuk meminta pembayaran dengan dalih biaya administrasi maupun pelatihan. (M.Kridho /Koresponden Madiun).





