IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 November 2026 – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menangani perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran Presiden Prabowo sendiri disebut sebagai salah satu sasaran dugaan penyadapan yang diduga berlangsung pada periode 2025-2026.
Arahan Presiden tersebut disampaikan setelah Kapolri Suyudi melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada Prabowo di Istana Kepresidenan pada Selasa (3/11/2026) malam.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden memberikan dukungan sekaligus petunjuk agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi dari proses di kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, Prabowo meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak ada informasi yang disembunyikan.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik baiknya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” ujarnya.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Perkara dugaan penyadapan ilegal ini memasuki babak serius setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui mekanisme verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Dugaan Penghapusan Data Elektronik Ikut Diusut
Tidak hanya penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dugaan tersebut menambah kompleksitas perkara karena menyangkut penggunaan sistem intersepsi yang seharusnya dijalankan berdasarkan prosedur hukum dan kewenangan yang sah.
Keberadaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan perkara. Penyidik perlu memastikan bagaimana nomor-nomor telepon tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem, siapa yang memberikan perintah, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.
Di sisi lain, dugaan penghapusan data elektronik juga menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan digital forensik dan alat bukti lainnya.
Prabowo Minta Tidak Ada yang Ditutupi
Arahan Presiden Prabowo kepada Kapolri Suyudi menjadi perhatian karena perkara ini melibatkan mantan pucuk pimpinan Polri dan sejumlah perwira tinggi yang pernah maupun masih berada dalam struktur institusi kepolisian.
Karena itu, proses penanganannya tidak hanya menyangkut pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap integritas institusi Polri.
Publik kini menantikan bagaimana Kapolri Suyudi menerjemahkan arahan Presiden tersebut dalam proses penegakan hukum, terutama untuk memastikan penyidikan berjalan profesional, independen, dan tidak tebang pilih.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen reformasi dan pengawasan internal kepolisian. Terlebih, dugaan penyadapan disebut menyasar berbagai kalangan, termasuk kepala negara.
Kini, tantangan terbesar penyidik adalah mengungkap secara terang siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa saja pihak yang menjadi sasaran, serta apa motif di balik dugaan penyalahgunaan sistem tersebut.
Arahan Presiden sudah jelas: proses hukum harus berjalan objektif dan transparan, tanpa ada yang ditutup tutupi. @yudi





