IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Oktober 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap penggunaan kode “kue” dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kode tersebut, menurut jaksa, digunakan dalam komunikasi terkait penyerahan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah.
Salah satu transaksi yang diungkap dalam surat dakwaan berkaitan dengan uang senilai Rp20 miliar yang disebut berasal dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Dugaan transaksi itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
“Bahwa PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Uang Rp20 Miliar Disebut sebagai “Kue”
Menurut dakwaan JPU, transaksi tersebut bermula pada Februari 2024. Saat itu, Tria disebut menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate.
Tria, menurut jaksa, meminta Hadi mengantarkan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara Rp20 miliar kepada Febrie.
Dalam komunikasi tersebut, uang disebut menggunakan sandi tertentu.
“Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor,” kata jaksa mengutip komunikasi tersebut dalam persidangan.
Hadi kemudian membawa bungkusan uang tersebut ke Café De’ Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, untuk menemui Febrie.
Setelah bungkusan uang diperlihatkan, Febrie disebut mengarahkan Hadi agar uang tersebut dibawa ke tempat penukaran uang yang berada di sebelah kafe.
“Langsung aja Om bawa ke sebelah,” ujar jaksa mengutip respons Febrie dalam dakwaan.
Hadi kemudian disebut membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer.
“Ini titipan dari Om Febri,” kata jaksa mengutip ucapan Hadi saat menyerahkan uang tersebut.
Ada Uang Lebaran Rp600 Juta
Selain uang Rp20 miliar tersebut, jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang dari Tria pada setiap momentum Idulfitri.
Total uang yang disebut diterima mencapai Rp600 juta.
“Pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300.000.000,” kata jaksa.
Kemudian pada Maret 2025, Febrie disebut kembali menerima uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai Rp300 juta.
Dengan demikian, menurut dakwaan, penerimaan dari Tria tidak hanya berupa transaksi Rp20 miliar, tetapi juga pemberian yang disebut terjadi pada dua momentum Lebaran.
Total Harta yang Didakwa Mencapai Rp346,7 Miliar
Penerimaan dari PT OBP tersebut disebut jaksa hanya salah satu dari sejumlah aliran dana yang didakwakan kepada Febrie.
Dalam surat dakwaan, Febrie disebut menerima uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan total Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan posisi Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjabat sebagai Jampidsus.
Salah satu penerimaan lain yang diungkap adalah uang senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Uang tersebut diduga diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan disebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Saham Rp14 Miliar
Dalam dakwaan lainnya, Febrie disebut menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).
Penerimaan tersebut, menurut jaksa, dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Selain itu, JPU mendakwa Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan.
Penerimaan tersebut disebut berasal dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
Menurut dakwaan, penerimaan itu dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
Diduga Disamarkan Lewat Perusahaan hingga Pembelian Aset
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang sebesar Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Uang tersebut, menurut JPU, kemudian diduga disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya.
Caranya disebut antara lain dengan menempatkan dana di sejumlah rekening dan seolah-olah menjadikannya sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi.
Jaksa juga mendakwa harta tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga emas.
Selain itu, sebagian harta tersebut disebut ditukarkan ke dalam sejumlah mata uang asing.
Rangkaian transaksi dan penggunaan aset tersebut menjadi bagian dari konstruksi dugaan TPPU yang didakwakan kepada Febrie.
Terancam Pasal TPPU
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh penerimaan dan transaksi yang diungkap jaksa tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Pembuktian mengenai asal-usul dana, penerimaan uang, hubungan dengan perkara yang ditangani, serta dugaan penyamaran harta akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan para pihak di persidangan. @yudi


