IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2026 – Kejaksaan Agung kembali menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan kepada negara. Dalam agenda yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/26), total dana sebesar Rp13,24 triliun diserahkan ke kas negara. Selain uang, pemerintah juga menerima kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Penyerahan tersebut dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto. Di lokasi, Kejaksaan Agung memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang menjadi bagian dari dana yang diserahkan kepada negara.
Tumpukan Uang Rp13,24 Triliun Dipajang di Atas Panggung
Uang tersebut ditumpuk dan dibungkus plastik di atas panggung utama. Tumpukan terlihat memenuhi sejumlah bagian panggung, mulai dari sisi kanan, kiri, hingga bagian tengah. Tingginya diperkirakan mencapai sekitar tiga meter.
Dana Rp13,24 triliun tersebut berasal dari tiga sumber penerimaan yang berkaitan dengan tindak lanjut penertiban kawasan hutan.
Pertama, denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,475 triliun. Kedua, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp8,229 triliun. Ketiga, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,535 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menyerahkan secara simbolis dana hasil denda administratif tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Seluruh dana yang diserahkan selanjutnya masuk ke kas negara.
Kejagung Serahkan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
Selain penyerahan uang, Kejaksaan Agung juga menyerahkan kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dari total kawasan tersebut, sektor perkebunan mencakup 140.762,04 hektare. Kawasan ini diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Selanjutnya, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.
Sementara itu, kawasan dari sektor pertambangan yang turut diserahkan mencapai 211,95 hektare.
Dana Masuk Kas Negara, Hutan Dikelola Sesuai Peruntukan
Dengan penyerahan tersebut, dana sebesar Rp13,24 triliun selanjutnya menjadi penerimaan negara. Sementara kawasan hutan yang diserahkan akan dikelola oleh Kementerian Kehutanan sesuai dengan sektor dan peruntukannya.
Kawasan perkebunan diarahkan untuk dikelola melalui Agrinas Palma Nusantara, sedangkan kawasan konservasi dan hutan lindung diperuntukkan bagi kegiatan reforestasi.
Adapun kawasan dari sektor pertambangan juga telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari hasil penertiban kawasan hutan. @yudi







