IndonesiaBuzz: Wonogiri, 2 Oktober 2026 – Bripka E, anggota Polres Wonogiri yang terseret perkara dugaan tindak pidana asusila, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (1/10/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Proses persidangan berlangsung lancar dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Daud Waluyo Pohan membenarkan hal tersebut.
“Yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan,” ujar Daud, Jumat (2/10/26).
Dengan tidak adanya eksepsi dari terdakwa, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang berikutnya dijadwalkan dua pekan lagi. Agendanya pemeriksaan saksi, karena tidak mengajukan eksepsi,” kata Daud.
Didakwa dengan Tiga Pasal
Dalam perkara tersebut, Bripka E didakwa dengan tiga ketentuan pidana.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dakwaan tersebut, Bripka E terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 14 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan kedua, ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, dakwaan ketiga menggunakan Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam dakwaan ketiga tersebut maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Perkara Bermula dari Dugaan Pelecehan Seksual
Bripka E sebelumnya terseret perkara dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial N. Saat peristiwa yang didakwakan terjadi, korban disebut berusia 19 tahun.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena N disebut merupakan anak dari rekan Bripka E yang juga berprofesi sebagai anggota kepolisian.
Kasus itu kemudian diproses melalui jalur hukum di Polres Wonogiri. Selain proses pidana, Bripka E juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sidang etik tersebut digelar pada Jumat (21/8/2026). Dalam putusannya, Bripka E dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun atas pelanggaran yang dilakukannya.
Sementara dalam perkara pidana, proses persidangan kini memasuki tahap awal. Setelah dakwaan dibacakan dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, PN Wonogiri akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sekitar dua pekan mendatang. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).






