Friday, October 23, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Sidang Perdana Bripka E di PN Wonogiri, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

by Yudi
October 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
Sidang Perdana Bripka E di PN Wonogiri, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Bripka E menjelani pemeriksaan intensif di Mapolres Wonogiri, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Wonogiri, 2 Oktober 2026 – Bripka E, anggota Polres Wonogiri yang terseret perkara dugaan tindak pidana asusila, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (1/10/2026).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Proses persidangan berlangsung lancar dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Daud Waluyo Pohan membenarkan hal tersebut.

“Yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan,” ujar Daud, Jumat (2/10/26).

BeritaTerkait

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

Pemkab Madiun Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Digital

Dengan tidak adanya eksepsi dari terdakwa, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.

“Sidang berikutnya dijadwalkan dua pekan lagi. Agendanya pemeriksaan saksi, karena tidak mengajukan eksepsi,” kata Daud.

Didakwa dengan Tiga Pasal

Dalam perkara tersebut, Bripka E didakwa dengan tiga ketentuan pidana.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas dakwaan tersebut, Bripka E terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal kategori VII sebesar Rp5 miliar.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 14 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan kedua, ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, dakwaan ketiga menggunakan Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana dalam dakwaan ketiga tersebut maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Perkara Bermula dari Dugaan Pelecehan Seksual

Bripka E sebelumnya terseret perkara dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial N. Saat peristiwa yang didakwakan terjadi, korban disebut berusia 19 tahun.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena N disebut merupakan anak dari rekan Bripka E yang juga berprofesi sebagai anggota kepolisian.

Kasus itu kemudian diproses melalui jalur hukum di Polres Wonogiri. Selain proses pidana, Bripka E juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Sidang etik tersebut digelar pada Jumat (21/8/2026). Dalam putusannya, Bripka E dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun atas pelanggaran yang dilakukannya.

Sementara dalam perkara pidana, proses persidangan kini memasuki tahap awal. Setelah dakwaan dibacakan dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, PN Wonogiri akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sekitar dua pekan mendatang. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).

Tags: AsusilaBripka EPN WonogiriSidang perdana
Share220SendScan

Trending

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum
Halo Indonesia

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

14 hours ago
Auto Draft
News

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

16 hours ago
Pemkab Madiun Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Digital
News

Pemkab Madiun Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Digital

17 hours ago
News

Comment Les Systèmes Automatisés Vérifient Les Données : Guide Complet 2026

1 day ago
Pemkab Wonogiri Gelar Lomba Karawitan Pelajar 2026, Perkuat Pelestarian Budaya Jawa
News

Pemkab Wonogiri Gelar Lomba Karawitan Pelajar 2026, Perkuat Pelestarian Budaya Jawa

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

October 23, 2026
Auto Draft

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

October 22, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

Bunga Eceng Gondok Mekar di Bengawan Solo Ngawi saat Kemarau

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In