IndonesiaBuzz: Ngawi, 2 Oktober 2026 – Seorang pemuda berinisial SA alias Nyong (24), warga Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
SA diamankan anggota Satresnarkoba Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, pada Selasa (29/9/26) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang disalahgunakan.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M. Luthfi mengatakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Desa Plosolor, Kecamatan Karangjati.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 205 butir pil berwarna putih dengan logo LL. Ratusan pil tersebut disimpan di dalam dua botol plastik.
“Pria berinisial SA alias Nyong (24), warga Karangjati, telah diamankan petugas pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Luthfi saat dikonfirmasi media, Jumat (2/10/26).
Selain ratusan pil, petugas turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sediaan farmasi tersebut.
Polisi menduga 205 pil itu tidak hanya disimpan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Barang bukti pil yang diamankan telah dikirim untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Ngawi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul obat tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Luthfi menegaskan, pemberantasan peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan menjadi salah satu perhatian jajaran Polres Ngawi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut risiko penyalahgunaan obat di tengah masyarakat, khususnya kalangan anak muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan yang disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menjaga masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun menjual obat yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat terlarang maupun sediaan farmasi yang disalahgunakan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Luthfi.
Dalam perkara ini, SA disangkakan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul 205 pil tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
SA telah berstatus tersangka berdasarkan proses penyidikan. Kendati demikian, pembuktian mengenai seluruh unsur tindak pidana masih dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







