Saturday, October 24, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Mantan Staf Ahli Menag Akui Tak Pernah Dilibatkan Bahas Dua KMA Kuota Haji

by Yudi
September 22, 2026
Reading Time: 2 mins read
Mantan Staf Ahli Menag Akui Tak Pernah Dilibatkan Bahas Dua KMA Kuota Haji

Mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2026 – Mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut menjadi bagian yang disorot dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Hal itu disampaikan Abu saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/26). Menjawab pertanyaan jaksa KPK mengenai keterlibatannya dalam pembahasan kedua KMA tersebut, Abu mengatakan dirinya tidak pernah dilibatkan.

“Seingat saya dua-duanya juga begitu. Tidak pernah,” kata Abu.

Jaksa kemudian memastikan kembali apakah Abu tidak pernah diikutsertakan dalam diskusi mengenai kedua KMA tersebut.

BeritaTerkait

Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

Harga Emas Dunia Anjlok ke Bawah US$ 4.000 per Ons, Tertekan Inflasi dan Prospek Suku Bunga AS

“Tidak pernah diikutkan dalam diskusi mengenai KMA tersebut?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Abu.

Menurut Abu, keterlibatan staf ahli dalam penyusunan regulasi di Kementerian Agama tidak bersifat otomatis. Setiap regulasi memiliki pihak pemrakarsa, sedangkan Biro Hukum menjadi pihak yang mengoordinasikan proses penyusunannya.

“Semua regulasi yang terbit di Kementerian Agama pasti ada pemrakarsa. Kemudian, Biro Hukum sebagai leading sector untuk mengoordinasikan semuanya,” ujar Abu.

Ia menjelaskan, staf ahli baru dilibatkan dalam penyusunan regulasi tertentu apabila dibutuhkan pandangan atau pertimbangan khusus, termasuk berdasarkan tingkat urgensi regulasi tersebut. “Pelibatan staf ahli sangat tergantung kebutuhan dan urgensi,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. KPK dalam dakwaannya menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.

Kerugian tersebut, menurut dakwaan, terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji khusus 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. @yudi

Tags: Hukum dan HAMKeputusan Menteri AgamaKMAKuota HajiMantan Staf Ahli Menteri Agama
Share220SendScan

Trending

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme
Uncategorized

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme

1 hour ago
Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online
Peristiwa

Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

4 hours ago
Harga Emas Dunia Anjlok ke Bawah US$ 4.000 per Ons, Tertekan Inflasi dan Prospek Suku Bunga AS
Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Anjlok ke Bawah US$ 4.000 per Ons, Tertekan Inflasi dan Prospek Suku Bunga AS

6 hours ago
Bupati Setyo Sukarno Dikukuhkan, Pramuka Wonogiri Siapkan Penguatan Pembinaan Generasi Muda 2026-2031
News

Bupati Setyo Sukarno Dikukuhkan, Pramuka Wonogiri Siapkan Penguatan Pembinaan Generasi Muda 2026-2031

7 hours ago
Polda Jateng Tanam 1.000 Mangrove di Batang, Perkuat Upaya Hadapi Abrasi dan Banjir Rob
News

Polda Jateng Tanam 1.000 Mangrove di Batang, Perkuat Upaya Hadapi Abrasi dan Banjir Rob

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme

October 24, 2026
Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

October 24, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In