Tuesday, September 22, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Redistribusi dan Konflik Pertanahan

by Yudi
September 22, 2026
Reading Time: 2 mins read
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Redistribusi dan Konflik Pertanahan

Suasana Rapat Paripurna DPR RI agenda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/9/26), (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2026 – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/26).

Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui peserta rapat secara bulat. Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan regulasi ini disusun untuk merespons masih tingginya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria yang berlangsung di sejumlah wilayah.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

BeritaTerkait

Puan Tegaskan Wacana Ambang Batas Pemilu Masih Informal

Mantan Staf Ahli Menag Akui Tak Pernah Dilibatkan Bahas Dua KMA Kuota Haji

Menurut Iman, UU tersebut menjadi landasan hukum untuk menjalankan reforma agraria secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Penyusunannya juga mempertimbangkan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dan semangat UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam proses pembahasan, Badan Legislasi DPR menggelar pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak, terdiri atas akademisi, praktisi, LSM, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait. Masukan tersebut digunakan untuk menyusun norma dan materi dalam UU Reforma Agraria.

Sejumlah ketentuan utama mencakup redistribusi dan pemulihan hak atas tanah, penetapan lokasi prioritas reforma agraria, serta pengendalian penguasaan dan pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

UU ini juga mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden yang bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria. Selain itu, dibentuk dewan pengawas untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi tersebut turut mengatur mekanisme penyelesaian konflik, perlindungan bagi masyarakat dan pihak yang memperjuangkan hak atas tanah, penguatan sistem data, pendanaan dari APBN dan APBD, ketentuan pidana serta peralihan. Pemerintah juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI sedikitnya satu kali dalam setahun. @yudi

Tags: dprDPR RIRapat ParipurnaSahkanUU Reforma Agraria
Share219SendScan

Trending

Puan Tegaskan Wacana Ambang Batas Pemilu Masih Informal
News

Puan Tegaskan Wacana Ambang Batas Pemilu Masih Informal

19 minutes ago
Mantan Staf Ahli Menag Akui Tak Pernah Dilibatkan Bahas Dua KMA Kuota Haji
News

Mantan Staf Ahli Menag Akui Tak Pernah Dilibatkan Bahas Dua KMA Kuota Haji

34 minutes ago
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Redistribusi dan Konflik Pertanahan
News

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Redistribusi dan Konflik Pertanahan

1 hour ago
Mentan Amran Beri Santunan Rp300 Juta untuk Keluarga ASN yang Gugur di Papua Pegunungan
News

Mentan Amran Beri Santunan Rp300 Juta untuk Keluarga ASN yang Gugur di Papua Pegunungan

1 hour ago
Kemendikdasmen Siapkan Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT Pascagempa, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun
News

Kemendikdasmen Siapkan Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT Pascagempa, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Puan Tegaskan Wacana Ambang Batas Pemilu Masih Informal

Puan Tegaskan Wacana Ambang Batas Pemilu Masih Informal

September 22, 2026
Mantan Staf Ahli Menag Akui Tak Pernah Dilibatkan Bahas Dua KMA Kuota Haji

Mantan Staf Ahli Menag Akui Tak Pernah Dilibatkan Bahas Dua KMA Kuota Haji

September 22, 2026

TERPOPULER

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In