IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2026 – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/26).
Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui peserta rapat secara bulat. Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan regulasi ini disusun untuk merespons masih tingginya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria yang berlangsung di sejumlah wilayah.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Menurut Iman, UU tersebut menjadi landasan hukum untuk menjalankan reforma agraria secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Penyusunannya juga mempertimbangkan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dan semangat UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam proses pembahasan, Badan Legislasi DPR menggelar pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak, terdiri atas akademisi, praktisi, LSM, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait. Masukan tersebut digunakan untuk menyusun norma dan materi dalam UU Reforma Agraria.
Sejumlah ketentuan utama mencakup redistribusi dan pemulihan hak atas tanah, penetapan lokasi prioritas reforma agraria, serta pengendalian penguasaan dan pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
UU ini juga mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden yang bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria. Selain itu, dibentuk dewan pengawas untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Regulasi tersebut turut mengatur mekanisme penyelesaian konflik, perlindungan bagi masyarakat dan pihak yang memperjuangkan hak atas tanah, penguatan sistem data, pendanaan dari APBN dan APBD, ketentuan pidana serta peralihan. Pemerintah juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI sedikitnya satu kali dalam setahun. @yudi







