IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 September 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (3/9/2026). Sebanyak 11 saksi diperiksa untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
“Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 (sebelas) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/26).
Sebelas saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai latar belakang, termasuk BGN, perusahaan swasta, yayasan, hingga pihak yang berkaitan dengan pengadaan perlengkapan program.
Mereka antara lain PI selaku Tenaga Ahli pada BGN, RMY selaku karyawan PT NGS, ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN, dan JAA selaku Inspektur Utama pada BGN.
Selanjutnya, ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, K selaku Tenaga Ahli pada BGN, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng, RRNWP selaku staf pada BGN, serta T dari Yayasan STTD.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kejagung memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Pemeriksaan terhadap 11 saksi ini menjadi bagian dari langkah penyidik Jampidsus dalam mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG di lingkungan BGN.
Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejagung belum menyampaikan lebih lanjut mengenai materi keterangan masing-masing saksi maupun perkembangan berikutnya dalam perkara tersebut. @yudi







