IndonesiaBuzz: Madiun, 3 September 2026 – Pelarian AWN (28), pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga menjadi spesialis penipuan bermodus aplikasi kencan online, berakhir setelah ditangkap Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/8/26).
Tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi kencan untuk membangun kepercayaan korban sebelum meminta sejumlah uang. Dari sejumlah korban yang telah teridentifikasi, total kerugian ditaksir mencapai Rp139 juta.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Korban diduga berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Bumble. Dalam komunikasi tersebut, AWN disebut menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai pegawai bagian teknologi informasi (IT) pada salah satu bank BUMN di Solo.
Setelah hubungan terjalin dan korban percaya, tersangka kemudian diduga mulai meminta bantuan uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Total uang yang diberikan korban mencapai Rp31.315.000.
“Pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000 sebelum akhirnya memblokir nomor korban,” ujar AKP Agung Hartawan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Siber Satreskrim Polres Madiun melalui serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil meringkus AWN dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit telepon seluler.
Penyidik menduga aksi AWN tidak hanya menyasar satu korban. Berdasarkan pendalaman sementara, terdapat beberapa korban lain yang berasal dari Madiun, Magetan, Surabaya, dan Klaten.
Total kerugian dari sejumlah korban tersebut diperkirakan mencapai Rp139 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa AWN diduga merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan.
Setelah sebelumnya terlibat dalam kasus tersebut, tersangka diduga beralih menggunakan modus penipuan melalui aplikasi kencan online. Beberapa aplikasi yang disebut digunakan antara lain Bumble, Tinder, dan Boo.
Modusnya diduga dilakukan dengan menjalin komunikasi dan hubungan dengan calon korban terlebih dahulu. Setelah kepercayaan terbentuk, tersangka kemudian meminta uang dengan alasan tertentu.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi seluruh korban dan mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa lainnya.
Atas perbuatannya, AWN kini ditahan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres Madiun mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan online, agar tidak mudah memberikan uang maupun data pribadi kepada orang yang baru dikenal melalui platform digital. Verifikasi identitas dan kewaspadaan diperlukan untuk mencegah menjadi korban penipuan dengan modus hubungan personal. (Kridho S/Koresponden Madiun).







