IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 28 Agustus 2026 – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian casino di Gedung SB, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 71 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana di wilayah Jawa Tengah.
Dalam proses penyelidikan, petugas justru menemukan adanya aktivitas perjudian di Gedung SB, Sukoharjo. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Polda Maluku, Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim Polri.
Di lokasi, penyidik menemukan sejumlah permainan yang diduga digunakan untuk praktik perjudian, mulai dari baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” kata Wira melalui keterangannya, Jumat (28/8/26).
Dari 71 orang yang diamankan dan diperiksa, polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam operasional arena perjudian tersebut. Polisi menemukan sejumlah orang yang berperan sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi arena.
Pembagian tugas tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap bagaimana operasional perjudian berlangsung secara terorganisasi.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.048.273.000.
Selain uang, petugas juga mengamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga mesin pengocok kartu otomatis.
Wira menegaskan penyidikan tidak berhenti pada orang-orang yang berada di lokasi saat penggerebekan. Polisi kini mendalami pihak yang diduga menjadi pengelola atau aktor di balik operasional perjudian tersebut.
“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” tegas Wira.
Menurut dia, pendalaman dilakukan berdasarkan peran masing-masing pihak dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Bareskrim Polri saat ini masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Wira.
Pengungkapan praktik perjudian di Sukoharjo tersebut, kata Wira, menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberantas perjudian secara menyeluruh.
Kerja sama lintas wilayah antara Polda Maluku, Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim Polri dinilai penting untuk mengungkap aktivitas perjudian yang memiliki jaringan dan pembagian peran.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkasnya. @yudi







