IndonesiaBuzz: Semarang, 21 Agustus 2026 – Perlindungan terhadap perempuan dan anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital. Selain kekerasan fisik dan psikis, kelompok rentan tersebut kini juga berhadapan dengan ancaman paparan konten kekerasan, penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), hingga potensi penyebaran ideologi kekerasan melalui ruang digital.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Divisi Humas Polri dan Polda Jawa Tengah yang memperkuat kolaborasi lintas sektor serta komunikasi publik sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya tersebut mengemuka dalam Dialog Penguatan Internal Polri di Wilayah Hukum Polda Jateng Tahun Anggaran 2026 yang digelar Divhumas Polri di Ballroom Hotel Metro Park View, Kota Semarang, Kamis (20/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Sinergi Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak serta Perlindungan Anak dari Paparan Kekerasan di Era Digital melalui Penguatan Kolaborasi dan Komunikasi Publik”.
Dialog tersebut juga diikuti secara daring oleh seluruh Polres jajaran Polda Jawa Tengah.
Saat membuka kegiatan, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan individual.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari relasi kuasa, kerentanan ekonomi, rendahnya literasi hukum, budaya permisif terhadap kekerasan, hingga masih adanya korban maupun masyarakat yang enggan melapor.
“Di era digital, bentuk kerentanan juga berkembang. Penyalahgunaan kecerdasan buatan dan penyebaran konten kekerasan di media sosial dapat menyasar perempuan dan anak,” ujar Trunoyudo.
Ia menekankan, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pengawasan dan peningkatan literasi. Perempuan dan anak sebagai kelompok rentan membutuhkan ruang aman, tidak hanya di lingkungan fisik, tetapi juga di dunia digital.
Karena itu, upaya perlindungan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, pemerintah, komunitas, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dalam keynote speech memaparkan gambaran umum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah serta berbagai langkah pencegahan yang telah dilakukan jajaran Polda Jateng.
Upaya tersebut antara lain melalui Safe House 110, penguatan fungsi Ditres PPA dan PPO serta Unit PPA di jajaran Satreskrim. Polda Jateng juga mengoptimalkan deteksi dini dengan memperkuat peran Polisi RW dan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan membangun kepedulian bersama, termasuk memperkuat kehadiran polisi di lingkungan masyarakat dan satuan pendidikan,” kata Latif.
Di lingkungan pendidikan, Polda Jateng menjalankan sejumlah program, seperti Police Goes to School, Polisi Sahabat Anak, penyuluhan antiperundungan, hingga kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Program tersebut diarahkan untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman sekaligus meningkatkan keberanian anak dan masyarakat dalam mengenali serta melaporkan potensi kekerasan.
Polda Jateng juga menyediakan kanal pengaduan dan respons cepat melalui layanan 110 dan Command Center Polda Jateng. Dalam penanganannya, kepolisian tetap memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor serta mengedepankan perlindungan dan kepentingan korban.
Persoalan perlindungan anak di era digital juga dibahas dari berbagai perspektif dalam dialog tersebut.
PPID Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengingatkan adanya potensi paparan ideologi kekerasan dan radikalisme terhadap anak melalui ruang digital.
Berbagai kasus kekerasan yang terjadi di dalam maupun luar negeri menjadi gambaran bahwa konten kekerasan dapat memengaruhi cara pandang anak. Dalam kondisi tertentu, paparan tersebut bahkan berpotensi mendorong munculnya keinginan untuk meniru aksi kekerasan atau fenomena copycat.
Dari sisi perlindungan sosial, Plt. Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah Faisa Mukti Septyani, memaparkan strategi pencegahan sekaligus penguatan layanan terpadu bagi perempuan dan anak di Jawa Tengah.
Sementara dari perspektif psikologi, Psikolog sekaligus Dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro Annastasia Ediati, menjelaskan dampak kekerasan maupun paparan konten kekerasan terhadap kondisi psikologis dan tumbuh kembang anak.
Wakapolda Jateng menegaskan, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan pendekatan menyeluruh. Deteksi dini, edukasi, kemudahan akses pengaduan, respons cepat, perlindungan korban, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Di saat yang sama, kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting untuk menghadapi bentuk-bentuk kekerasan yang semakin berkembang, termasuk di ruang digital.
“Kolaborasi menjadi kunci. Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, termasuk aman dari paparan kekerasan di ruang digital,” pungkas Latif. (HO -Humas Polda Jateng)







