IndonesiaBuzz: Ngawi, 19 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Ngawi kembali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 120 ASN mendapat penempatan baru sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi di bawah kepemimpinan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko.
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di Pendopo Wedya Graha Pemerintah Kabupaten Ngawi, Rabu (19/8/26). Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Ony Anwar Harsono.
Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ngawi mengalami perubahan dalam rotasi dan promosi kali ini.
Anang Heri Prabowo, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi, kini dipercaya memimpin Dinas Sosial Kabupaten Ngawi. Sementara jabatan Kepala Dishub diisi Agus Sutopo, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Perubahan juga terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ngawi. Suyanto, sebelumnya Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, kini dipercaya sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Ngawi.
Sementara Dyan Kenop, yang sebelumnya menjabat Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ngawi, mendapat promosi sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, rotasi, mutasi, dan promosi kali ini memiliki pendekatan berbeda dibandingkan proses sebelumnya. Pemkab Ngawi mulai menerapkan manajemen talenta, khususnya dalam proses promosi jabatan.
“Jadi mutasi, rotasi, promosi kali ini Kabupaten Ngawi ini yang pertama di Jawa Timur sudah menggunakan manajemen talenta. Kalau manajemen talenta hanya rotasi, itu di beberapa kabupaten sudah ada. Tapi kalau promosinya baru Ngawi yang menggunakan manajemen talenta,” ujar Ony seusai pelantikan.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta membuat pengisian jabatan tidak lagi semata-mata bergantung pada pertimbangan subjektif. Kandidat dipetakan berdasarkan kompetensi, kinerja, serta rekam jejak yang dimiliki.
Proses tersebut, kata Ony, juga mendapat pemantauan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
“Karena ini menjadi contoh kegiatan manajemen talenta untuk kemudian beberapa daerah kabupaten/kota ini dihadirkan di Ngawi,” katanya.
Penerapan manajemen talenta diarahkan untuk memastikan pengisian jabatan berjalan sesuai prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.
Ony menjelaskan, manajemen talenta merupakan salah satu tingkatan penting dalam penerapan meritokrasi ASN. Sistem tersebut memberikan ruang bagi pengembangan karier berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan faktor kedekatan.
“Jangan sampai kemudian kegiatan pengisian jabatan di Ngawi tidak sesuai dengan aturan yang ada di manajemen talenta. Karena tingkatan manajemen talenta itu sistem meritokrasi ASN paling tingginya manajemen talenta,” tegasnya.
Dalam mekanismenya, para kandidat dipetakan berdasarkan kinerja dan kompetensi ke dalam talent box. Salah satu kategori yang menjadi perhatian adalah Box IX, yang diisi kandidat dengan potensi tinggi untuk menduduki jabatan tertentu.
Dengan mekanisme tersebut, Ony menegaskan dirinya tidak ingin menentukan pejabat berdasarkan kedekatan personal maupun sekadar mengenali nama-nama kandidat.
“Jadi kepastian karier, melihat bagaimana keterpilihan pengganti kepala dinas itu di Box IX. Jadi rankingnya pun saya tidak melihat siapa-siapa orangnya,” ungkapnya.
Bahkan ketika kepala daerah memperoleh tiga nama kandidat untuk suatu jabatan, keputusan tetap diarahkan berdasarkan hasil pemeringkatan dalam sistem manajemen talenta.
“Meskipun Bupati diberikan tiga nama, saya tidak melihat tiga nama itu. Saya ngomong kepada Baperjakat, dalam hal ini Pak Sekda, semua yang isi eselon II itu yang ranking satu,” jelas Ony.
Penerapan sistem tersebut diharapkan membuat pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ngawi semakin objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari agenda membangun birokrasi yang profesional. ASN diharapkan menempati posisi sesuai kemampuan, rekam jejak, kinerja, dan potensi pengembangan karier.
Bagi Pemkab Ngawi, manajemen talenta bukan sekadar mekanisme baru dalam pengisian jabatan. Sistem ini diharapkan menjadi fondasi untuk memastikan birokrasi bekerja dengan prinsip meritokrasi sekaligus memberi kepastian bahwa jenjang karier ASN dibangun berdasarkan prestasi dan kompetensi. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







