IndonesiaBuzz: Wonogiri, 8 Juli 2026 – Kepolisian Resor Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta barang bukti sabu seberat bruto 1,20 gram.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, di Mapolres Wonogiri, Rabu (8/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Satresnarkoba dan awak media.
Kompol Parwanto menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Wonogiri dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Pekat yang tengah digelar.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Raya Wonogiri-Ponorogo, tepatnya di Dusun Nusupan, Desa Soco, Kecamatan Slogohimo.
Pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi. Saat itu, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar sebuah warung.
Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, pria tersebut terlihat gugup dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah bungkusan ke tanah. Namun, tindakan tersebut berhasil diketahui petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan itu diketahui berisi narkotika jenis sabu yang kemudian diakui sebagai milik pelaku.
Pelaku diketahui berinisial ANZAR MUSOPA alias JECK (36), warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,20 gram sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi memiliki peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penyidik Satresnarkoba kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terhubung dengan pelaku, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Wonogiri menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga pemutusan mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Pada kesempatan tersebut, Kompol Parwanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Wonogiri untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika sehingga Kabupaten Wonogiri tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” pungkas Kompol Parwanto. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







