IndonesiaBuzz: Wonosobo, 1 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ABZ (22) beserta barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 16,36 gram.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonosobo.
“Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Wonosobo pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang milik terduga pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya kertas papir dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu turut diamankan kertas papir dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” kata AKBP Kasim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tembakau sintetis tersebut diperoleh melalui sebuah akun di media sosial Instagram. Sebagian barang diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diduga akan diedarkan kembali.
Atas dugaan perbuatannya, ABZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukoso menegaskan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
AKP Teguh juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena selain membahayakan kesehatan, tindak pidana tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Wonosobo tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Wonosobo masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo)



