Monday, September 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

by Yudi
June 20, 2026
Reading Time: 2 mins read
Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Konferensi pers tentang penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/26).Konferensi pers tentang penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/26).(foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Juni 2026 – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi menjelaskan bahwa tindakan penangkapan tersebut bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan tindak lanjut dari tahapan penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.

Menurutnya, status berkas yang telah dinyatakan lengkap menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Budi.

BeritaTerkait

Ditjen Pas Periksa 55 Orang Usai Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Ruang Musik SMPN 1 Jogorogo Ngawi Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Dalam sistem peradilan pidana, status P21 menandakan bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan hasil penyidikan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan demikian, penyidik memiliki dasar untuk melaksanakan proses hukum berikutnya, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa.

Polda Metro Jaya menekankan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan penyidik mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku dan berada dalam koridor proses peradilan pidana.

Kepolisian juga memastikan bahwa setiap perkara yang telah memenuhi unsur pembuktian dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

Prinsip tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Sementara itu, hingga saat ini proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih terus berjalan. Penyidik dan jaksa penuntut umum akan melanjutkan tahapan sesuai prosedur yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi

Tags: dr TifaP21penangkapanPolda Metro Jayaproses hukumRoy Suryo
Share220SendScan

Trending

Ditjen Pas Periksa 55 Orang Usai Ombudsman Temukan Klaster Merah di Lapas Cibinong
News

Ditjen Pas Periksa 55 Orang Usai Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong

10 seconds ago
Ruang Musik SMPN 1 Jogorogo Ngawi Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Peristiwa

Ruang Musik SMPN 1 Jogorogo Ngawi Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

21 minutes ago
Auto Draft
News

Family Gathering Warnai HUT ke-81 KAI Daop 7 Madiun

28 minutes ago
Bupati Madiun Ajak Jamaah Teladani Akhlak Rasulullah
News

Bupati Madiun Ajak Jamaah Teladani Akhlak Rasulullah

50 minutes ago
Kemenkop Jelaskan Penempatan Manajer KDKMP yang Jauh dari Domisili
News

Kemenkop Jelaskan Penempatan Manajer KDKMP yang Jauh dari Domisili

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Ditjen Pas Periksa 55 Orang Usai Ombudsman Temukan Klaster Merah di Lapas Cibinong

Ditjen Pas Periksa 55 Orang Usai Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong

September 28, 2026
Ruang Musik SMPN 1 Jogorogo Ngawi Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Ruang Musik SMPN 1 Jogorogo Ngawi Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

September 28, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In