IndonesiaBuzz : Madiun, 5 Mei 2026 – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menghadapi proses hukum tersebut, Thariq didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin advokat senior Mursid Mudiantoro bersama lima pengacara lainnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mencermati materi dakwaan secara mendalam sebelum menentukan strategi pembelaan dalam persidangan.
Sidang perdana itu menjadi perhatian publik setelah perkara tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Madiun.
Nama Mursid Mudiantoro dikenal dalam sejumlah penanganan perkara besar di tingkat nasional. Mantan aktivis Reformasi 1998 itu pernah menjadi bagian tim kuasa hukum Dahlan Iskan dalam perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur hingga berujung putusan bebas di Mahkamah Agung.
Selain itu, Mursid juga pernah terlibat dalam advokasi korban Lumpur Lapindo di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK saat itu mewajibkan pemerintah menjamin pelunasan ganti rugi terhadap korban terdampak.
Dalam perkara yang menjerat Thariq Megah, jaksa disebut menerapkan Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi serta pasal subsider Pasal 606 KUHP. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan fee proyek sekitar 6 persen kepada kontraktor.
Perkara itu turut menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pasca OTT KPK. Dugaan praktik permintaan fee proyek disebut berasal dari arahan tingkat atas, sedangkan Thariq berada pada posisi pejabat teknis di lingkungan birokrasi.
Sidang perdana pekan depan diperkirakan menjadi tahap awal pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kehadiran Mursid Mudiantoro bersama tim hukumnya pun menjadi sorotan dalam proses pembelaan Thariq Megah di persidangan. (@Red/Tim)







