IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Juni 2026 – Perkembangan baru muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum guna mengungkap lebih luas dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menegaskan bahwa langkah kliennya merupakan bentuk komitmen untuk membuka perkara secara transparan dan menyeluruh. Menurutnya, kesediaan Sony menjadi Justice Collaborator juga sekaligus membantah anggapan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi salah satu fokus penyidikan.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ujar Krisna, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, kliennya siap memberikan keterangan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Bahkan, Sony disebut siap mengungkap nama-nama besar yang berasal dari berbagai lingkaran kekuasaan apabila proses hukum memasuki tahap persidangan. Namun demikian, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum diungkap kepada publik.
“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap membuka semuanya,” kata Krisna.
Pihak kuasa hukum menyatakan surat permohonan resmi untuk memperoleh status Justice Collaborator akan segera diajukan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka berharap status tersebut dapat menjadi jalan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh penyidikan.
Pengajuan Justice Collaborator dinilai menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut. Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, status JC sering kali menjadi instrumen strategis untuk membongkar jaringan pelaku dan mengungkap aktor intelektual yang berada di balik suatu tindak pidana terorganisir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga ketiganya melakukan intervensi dalam tata kelola program melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan besar dari proyek-proyek yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan penyimpangan dalam berbagai pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dikenakan mencerminkan seriusnya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut aparat penegak hukum.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Sony Sonjaya untuk menjadi Justice Collaborator. Jika permohonannya diterima dan keterangannya dinilai signifikan oleh penyidik maupun majelis hakim, bukan tidak mungkin perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis akan berkembang lebih luas dan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini belum terungkap ke permukaan. @yudi







